AMBON, SPEKTRUM – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Padi Mas distributor Semen Tonasa di Maluku lantaran perusahaan tersebut mengabaikan hak tenaga kerja lepas. Apalagi, perusahaan tersebut tudak memiliki kantor pusat di Ambon dan hanya kantor cabang.

Akibatnya seluruh pengurusan masalah tenaga kerja tidak bisa diselesaikan labtaran harus menunggu keputusan dari Kantor Pusat di Makassar.

Kondisi inj yang mempengaruhi kebijakan ketidakberpihakan perusshaan terhafap tenaga kerja lepas yang sehari-hari bekerja sebagai buruh panggul barang dari truk ke gudang.
Para buruh ini tidak diikutsertakan sebagai peserta program BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja.

Ancaman pencabutan izin operasional salah satu distributor Semen Tonasa ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary dalam rapat bersama Disnakertrans dan Perwakilan PT Padi
Mas atas aduan 17 tenaga kerja yang hak mereka diabaikan.

Padahal berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Kita minta masalah 17 tenaga kerja ini dituntaskan, oleh perusahaan, kalau tidak kita akan rekomendasi pencabutan izin operasional saja dari Maluku. Apalagi ke 17 tenaga kerja ini dipekerjakan tanpa kontrak kerja,” kata Atapary.

Atapary kemudian membandingkan kerja para buruh panggul di PT Padi Mas dengan buruh yang bekerja di salah satu gudang pala di Kota Ambon.

“Buruh pafa gudang pala tersebut diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja, padahal kalau mau dilihat debu pada gudang pala tudak sehebat debu di gudang semen,” tegas bos PT Camboty itu.

Menurutnya, jaminan kesejahteraan kerja kata sangat penting bagi para tenaga kerja, apalagi PT Padi Mas adalah perusahaan yang bergerak dibidang distributor semen tonasa, harus memberikan jaminan kesehatan.

Lagipula lanjut Atapary, pendapatan yang diperoleh PT Padi Mas cukup besar setiap tahunnya.

“Maka konsekuensi perusahaan harus memberikan jaminan bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Maluku yang dipekerjakan,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi IV memberikan waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan hak hak tenaga kerja, jika tidak, maka rekomendasi akan dikeluarkan, sehingga PT Padi Mas tidak lagi
beroperasi di Maluku.

“Maluku tidak rugi jika PT Padi Mas tidak beroperasi di sini, ada banyak distributor Semen Tonasa, beras dan lainnya,” tegas Atapary. (HS-16)