SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sengketa tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1545 di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memanas. Ahli waris almarhum Christian Salampessy memalang gudang milik CV Indomulia di Jalan Raya Provinsi, Desa Suli, Minggu (9/8/2026).
Pemalangan dilakukan setelah pihak ahli waris mengaku telah melayangkan somasi keenam kepada CV Indomulia terkait tuntutan penyelesaian ganti rugi atas sebagian tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat (dati).
Perwakilan ahli waris Christian Salampessy sekaligus Kepala Dati, Piethein Richard Daniel Salampessy, mengatakan penyegelan merupakan bentuk pernyataan sikap setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak memperoleh kepastian.
“Kami sudah membuka ruang kekeluargaan sejak awal. Tapi sampai somasi keenam kami layangkan, tidak ada kepastian dari CV Indomulia. Penyegelan ini bentuk pernyataan sikap atas ketiadaan itikad baik mereka,” kata Piethein, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut telah dibicarakan sejak pertemuan pertama antara pihak ahli waris dan pihak terkait pada 1 Juli 2025 di Kantor Notaris Roy Lenggono.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut sepakat mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dengan mekanisme ganti rugi.
Pada hari yang sama, pihak ahli waris mengaku telah menyampaikan surat penawaran dan skema ganti rugi kepada pihak Roy Lenggono maupun pemilik CV Indomulia.
Namun, proses tindak lanjut disebut berlarut-larut. Pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Juli 2025 juga disebut dibatalkan secara sepihak tanpa adanya penjadwalan ulang.
Atas kondisi tersebut, ahli waris kemudian sempat menyegel sebagai bentuk penguasaan fisik atas lokasi pada 26 Juli 2025.
Pihak ahli waris menyebut spanduk itu kemudian dibongkar oleh pihak yang diduga berkaitan dengan CV Indomulia pada 29 Juli 2025.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Maluku dengan tembusan kepada Mabes Polri pada 11–12 Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penghilangan barang yang oleh pihak ahli waris dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP.
Piethein mengatakan proses laporan tersebut hingga kini masih berjalan. Klaim Penguasaan Diperkuat Dokumen Kuasa hukum ahli waris, Matheos Kainama, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar untuk memperkuat kedudukan hukum ahli waris atas tanah yang disengketakan.
Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan Penguasaan Tanah/Dusun Dati Nomor 06/RJ-NS/Skt-PTD/II/2026 yang diterbitkan Raja Negeri Suli.
Selain itu terdapat dokumen historis berupa Register Dati, Eigendom Brief, dan Surat Ukur Eigendom yang disebut mencatat riwayat tanah sejak masa kolonial.
Menurut Kainama, dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri sejarah penguasaan tanah dan dasar klaim ahli waris.
Pihak ahli waris juga merujuk pada salinan SHM Nomor 1545 yang mereka miliki. Sertipikat tersebut mencatat objek tanah berada di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan Daftar Isian 208 Nomor 339/1998 dan Daftar Isian 307 Nomor 1089/1998 yang berada di areal dusun dati Hatutonang, milik ahli waris Christian Salampessy sesuai dokumen otentik.
Pihak ahli waris juga menyoroti bagian Pendaftaran Pertama dalam SHM Nomor 1545 yang mencantumkan asal tanah sebagai “Tanah Negara Bekas Hak Adat.”
Pada bagian tersebut tercantum nama Adolof Salampessy dengan catatan sejak 15 Juli 1921.
Namun, ahli waris menyatakan Adolof Salampessy, almarhum merupakan pihak yang menjual tanah dan bukan keturunan dari Moyang Christian Salampessy yang mereka klaim sebagai pemilik berdasarkan riwayat keluarga.
Nama tersebut kemudian dicoret dalam dokumen, dengan anotasi yang disebut bertepatan dengan peralihan hak kepada Ny. Merry Tjoanda pada 11 September 1998.
Tanah itu kemudian disebut mengalami sejumlah peralihan hingga akhirnya berada dalam penguasaan CV Indomulia.
Ahli waris menilai riwayat tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan dasar penguasaan dan proses peralihan hak atas objek tanah yang kini disengketakan.
Namun, klaim mengenai kepemilikan dan riwayat peralihan tanah tersebut masih merupakan posisi dari pihak ahli waris dan menjadi bagian dari sengketa para pihak. Keabsahan masing-masing klaim tetap memerlukan pembuktian serta penilaian dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Indomulia belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi keenam maupun tindakan penyegelan gudang tersebut.
Pihak ahli waris menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum maupun kekeluargaan sepanjang terdapat kepastian dan itikad baik dari para pihak. (S-04)

Tinggalkan Balasan