SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Koordinator aksi Forum Gerakan Koalisi Maluku, Panji Kilbuti, mendesak Gubernur Maluku tidak melindungi Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, dari dugaan persoalan dalam proses pencairan anggaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku senilai Rp14 miliar.

Desakan itu disampaikan Panji saat memimpin aksi Forum Koalisi Maluku di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/8/2026).

Menurut Panji, pencairan Rp14 miliar tersebut patut dipertanyakan karena berlangsung ketika persoalan kepemilikan lahan eks Gedung Dinkes Maluku masih menjadi sengketa.

“Gubernur harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses pencairan Rp14 miliar itu dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Panji dalam pernyataan sikapnya.

Tak hanya itu, Panji jugasecara khusus menyoroti posisi Sadali Ie yang pernah menjabat sebagai Plh Sekda Maluku pada 2021.

Ia mempertanyakan fungsi pengendalian internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama dalam proses penganggaran hingga pencairan dana ganti rugi lahan tersebut.

Menurutnya, jika pembayaran dilakukan ketika status lahan masih disengketakan, Pemerintah Provinsi Maluku harus menjelaskan tahapan verifikasi dan dasar hukum yang digunakan sebelum uang daerah dicairkan.

“Sekda harus menjelaskan dasar hukum pencairan anggaran Rp14 miliar tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui uang sudah keluar, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas prosesnya,” ujarnya.

Forum Koalisi Maluku juga mendesak Gubernur Maluku mengevaluasi Sekda terkait dugaan keterlibatannya dalam proses pencairan anggaran tersebut.

Selain proses pencairan, Forum Koalisi Maluku mempertanyakan pihak yang disebut menerima dana ganti rugi tersebut. Mereka menyebut uang Rp14 miliar diterima Nimrod Soplanit melalui kuasa hukumnya, almarhum Raymond Tasaney.

Atas hal itu, Forum meminta Pemprov Maluku membuka dokumen yang menjadi dasar pembayaran, termasuk status hukum lahan, dokumen kepemilikan, proses verifikasi pihak penerima, serta dokumen administrasi pencairan.

“Kalau memang pembayaran itu memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah harus membuka dan menjelaskannya kepada masyarakat,” kata Panji.

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu berakhir tanpa penjelasan langsung dari Gubernur Maluku maupun Sekda Maluku.

Tidak ada pejabat Pemprov Maluku yang keluar menemui massa untuk memberikan klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan.Bagi Panji, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Ia menilai ketidakhadiran Gubernur dan Sekda membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat terkait proses pencairan Rp14 miliar tersebut.

“Ketidakhadiran pemerintah untuk memberikan penjelasan tentu membuat publik bertanya. Apakah memang tidak ada dasar hukum yang bisa dijelaskan, atau ada persoalan lain yang sedang ditutupi?” ujarnya.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya upaya melindungi Sekda maupun dugaan persoalan dalam pengendalian internal TAPD tersebut masih merupakan pernyataan Forum Koalisi Maluku dan belum terbukti.

Forum Koalisi Maluku juga mendesak Gubernur Maluku segera mengirimkan surat resmi untuk meminta pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp14 miliar yang disebut telah diterima Nimrod Soplanit melalui kuasa hukumnya.

Menurut Panji, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah apabila di kemudian hari pembayaran tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka juga memastikan aksi demonstrasi akan kembali digelar pada Jumat (14/8/2026) besok. Aksi jilid II itu ditujukan untuk menagih sikap Gubernur Maluku terhadap polemik pembayaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinkes Maluku.

Forum meminta pemerintah membuka seluruh rangkaian proses pembayaran, mulai dari dasar penganggaran, pihak yang mengusulkan, proses verifikasi, pejabat yang memberikan persetujuan, hingga pihak yang melakukan pencairan.

Bagi Forum Koalisi Maluku, transparansi diperlukan untuk menjawab pertanyaan utama dalam polemik ini: mengapa Rp14 miliar uang daerah dapat dicairkan di tengah sengketa lahan, siapa yang memberikan persetujuan, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Gubernur Maluku dan Sekda Maluku belum memberikan klarifikasi atas tudingan maupun tuntutan yang disampaikan Forum Koalisi Maluku. (RED)