SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kapolsek Leihitu, Ipti La Ode Muhammad Yusdiman diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Pengamanan itu dilakukan setelah muncul informasi perihal dugaan hasil pemeriksaan urine yang mengindikasikan positif narkotika. Meski begitu, hingga kini hasil pemeriksaan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Polda Maluku.
Iptu La Ode Muhammad Yusdiman disebut masih menjalani pemeriksaan internal oleh Bidpropam untuk memastikan dugaan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan itu berawal dari ketidakhadiran Kapolsek Leihitu dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) bersama Kapolda Maluku. Dalam kegiatan tersebut, yang bersangkutan hanya diwakili Wakapolsek setempat.
Ketidakhadirannya dalam kegiatan tersebut kemudian menjadi perhatian pimpinan. Atas perintah Kapolda Maluku, personel Bidpropam disebut mendatangi tempat tinggal atau asrama Kapolsek Leihitu untuk melakukan pengecekan langsung.
Mereka langsung melakukan pemeriksaan urine terhadap Kapolsek Iptu La Ode Muhammad Yusdiman. Dari pemeriksaan, muncul informasi bahwa hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi positif narkotika.
Meski demikian, informasi tersebut belum menjadi kesimpulan resmi. Proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan Bidpropam Polda Maluku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, membenarkan penahanan terhadap Kapolsek Leihitu oleh personel Bidpropam. Meski begitu, Indera mengaku belum mengetahui persis hasil pemeriksaan urine positif narkotika.
“Yang tangkap itu Propam. Kalau terkait menggunakan narkoba, saya belum tahu. Nanti kan masih di Propam. Mereka yang pertama kali amankan, dan prosesnya masih di sana,” ungkap Indera saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2026).
Untuk informasi informasi lebih lanjut, Indera menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Bidpropam Polda Maluku yang tengah menangani pemeriksaan tersebut.
“Bagusnya langsung konfirmasi ke Propam,” ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, Bidpropam maupun Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan urine, status pemeriksaan Kapolsek Leihitu, maupun langkah hukum dan disiplin yang akan ditempuh. (RED)

Tinggalkan Balasan