SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan adanya kekuatan patron yang membuat pihak tertentu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Maluku Tengah yang membuat pihak-terkait merasa aman dari jerat hukum menjadi sorotan publik.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathri menilai, perhatian publik terhadap perkara korupsi semakin besar ketika kasus telah masuk dalam tahap penyidikan, terlebih proses penghitungan kerugian keuangan negara juga telah berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya diikuti dengan kepastian mengenai arah penanganan perkara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, biasanya boleh jadi karena ada jaminan atau garansi persoalan dari patron atau kuasa diatasnya bahwa posisi mereka akan aman dan tidak tersentuh,” ujar Fahri dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Fahri menegaskan, proses hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kepentingan personal, birokrasi maupun politik. Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi bantuan sosial yang dinilainya berkaitan langsung dengan hak dan kondisi perekonomian masyarakat.

“Ketika sebuah kasus dugaan korupsi telah masuk tahap penyidikan dan telah memasuki proses penghitungan kerugian keuangan negara, publik tentu mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” katanya.

Menurutnya, perubahan status seseorang dari saksi menjadi tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan. Karena itu, keputusan hukum semestinya tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Kata dia, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau anda adalah ASN dan menjadi tersangka hingga terdakwa karena kasus korupsi, tentu ada konsekuensi hukum dan kepegawaian yang harus dihadapi. Begitu juga terhadap seoarang anggota DPRD,” ujarnya.

Pernyataan Fahri tersebut disinyalir mengarah pada pihak-pihak yang menurutnya berupaya mempertahankan posisi dengan mengandalkan kekuatan patron atau hubungan kekuasaan.

Dia menilai, kekuatan semacam itu tidak boleh menjadi tameng dalam proses penegakan hukum, terutama ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

“Bagi yang mau pasang badan silahkan, bagi yang mau rubah dan bantah BAP ikut skema patron silahkan. Mainkan sesuka kalian, karena rompi merah sudah disiapkan,” pungkasnya.

Dia juga menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel. Apalagi, jika perkara tersebut menyangkut hak masyarakat dan juga keuangan negara.

Dia kembali menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum serta bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Penentuan tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta peraturan perundang-undangan,” tandas Fahri. (RED)