SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku meminta seluruh pengurus, kader dan simpatisan tetap solid dan tidak terpancing dengan kegaduhan yang tidak berdasar di internal PPP.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PPP Maluku, Bansa Hadi Sella menyikapi Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) DPC PPP Se-Maluku yang diterbitkan pada 31 Maret kemarin.

Dalam pernyataannya, disampaikan bahwa telah beredar luas di publik lewat media massa, SK DPP PPP Tanggal 31 Maret 2026 tentang penetapan Plt Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Maluku, yang ditandatangani oleh Muhammad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabar Idris selaku Wakil Sekretaris Jenderal.

Bahwa substansi keputusan tersebut memicu kegaduhan dan berpotensi merusak tatanan organisasi serta infrastruktur partai ditingkat daerah, maka setelah melakukan kajian mendalam secara yuridis dan normatif.

Bidang Advokasi dan Hukum DPW PPP Maluku menilai, keputusan tersebut didasari oleh logika yang salah dan cacat substansi. Sebab, dalam konsederan “Menimbang” poin (b) disebutkan bahwa musyawarah cabang (Muscab) adalah perintah AD/ART yang harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah Musyawarah Wilayah (Muswil).

Secara logika hukum, argumen ini salah dan tidak berdasar. Sampai saat ini, DPW PPP Maluku belum melaksanakan Muswil. Oleh karenanya, dasar hukum untuk melaksanakan Muscab atau melakukan perubahan kepengurusan belum terlahir.

“Hal ini membuktikan bahwa SK tersebut dipaksakan dan secara substansial cacat hukum, serta bertujuan untuk merusak sendi-sendi organisasi yang telah terbentuk kuat di Maluku,” ujar Sella dalam pernyataan sikap yang diterima SPEKTRUMONLINE.COM, Kamis (9/4/2026).

Kata dia, tuduhan ketidakmampuan adalah alasan klasik yang dibuat-buat. Pasalnya, pada konsederan “Menimbang” poin (c), disebutkan bahwa DPC dianggap tidak mampu bekerja dan tidak mentaati AD/ART.

“Ini adalah tuduhan yang sangat mengada-ada dan bertolak belakang dengan fakta empiris,”pungkasnya.

Fakta membuktikan, seluruh DPC PPP se-Maluku secara konsisten melakukan konsolidasi organisasi dan aktif melaksanakan program kerja, termasuk kegiatan sosial di bulan suci Ramadhan 1447 H.

Selain itu, alasan ketidaktaatan terhadap hasil Muktamar ke-X di Ancol adalah inkonstitusional. Secara yuridis formal, perubahan AD/ART pasca-Islah belum sepenuhnya disesuaikan dan didaftarkan secara resmi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan.

“Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi atau perubahan kepengurusan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara utuh,”jelasnya.

Sella juga menegaskan SK penetapan Plt DPC PPP se-Maluku yang diterbitkan pada 31 Maret kemarin juga bertentangan dengan surat pembatalan dan prinsip kewenangan. Bahwa sebelumnya, Sekjen DPP PPP, Bapak H. Taj Yasin Maemun telah menerbitkan Surat Nomor 009/IN/DPP/III/2026 yang secara tegas membatalkan seluruh SK Plt. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di seluruh tingkatan, serta mengembalikan sepenuhnya wewenang kepada kepengurusan yang sah periode 2021-2026.

Lebih jauh lagi, secara hukum administrasi organisasi dan berdasarkan Pasal 176, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Partai Politik, serta Anggaran Dasar Partai, kewenangan menandatangani dokumen resmi organisasi adalah hak eksklusif Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Dia menegaskan, Wakil Sekretaris Jenderal tidak memiliki mandat otomatis (ex-officio) untuk menandatangani keputusan strategis semacam ini tanpa adanya Surat Kuasa Khusus yang sah dari Sekretaris Jenderal.

“Oleh karena itu, SK tanggal 31 Maret 2026 tersebut BATAL DEMI HUKUM (null and void) karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh,” tegasnya.

Berdasarkan fakta hukum dan analisis di atas, Budang Advokasi dan Hukum PPP Maluku menyimpulkan bahwa SK DPP tanggal 31 Maret 2026 adalah cacat yuridis, tidak konstitusional, dan bertentangan dengan surat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Sekjen yang sah.

Dia juga menegaskan, bahwa kepengurusan DPC PPP se-Maluku masa bakti 2021-2026 tetap sah, legal, dan terus menjalankan roda organisasi hingga adanya keputusan yang sesuai dengan mekanisme AD/ART dan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh kader, pengurus, serta simpatisan PPP di Maluku untuk tetap tenang, solid, dan tidak terprovokasi oleh kegaduhan yang tidak berdasar. Kepastian hukum dan keutuhan partai adalah harga mati,” tandas Sella. (RED)