SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Ambon.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (7/4/2026) kemarin pukul 07.30 WIT di jalan Kapahaha, RT 001, RW 005 Kecamatan Sirimau, Ambon.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial MM (46), MN (25), dan H (23). Setelah berstatus sebagai tersangka, ketiga oknum tersebut langsung ditahan di Rutan Polda Maluku, kawasan Tantui Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Lhusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama mengatakan, kasus itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para tersangka yang mengoplos minyak tanah menjadi solar.

Atas laporan tersebut, tim Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan melalui pengamatan, pemantauan, dan observasi lapangan hingga dilakukan penggerebekan di salah satu kios yang ditempati tersangka MM.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang berprofesi sebagai pedagang, serta menyita sejumlah barang bukti berupa minyak tanah sebanyak kurang lebih 1,2 ton, dan 1 ton solar hasil oplosan yang siap edar.

Piter menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal itu ternyata telah berlangsung lama, kurang lebih satu tahun. Mereka mengoplos BBM dengan cara mencampurkan minyak tanah dengan bahan bakar lain dengan komposisi tertentu guna menghasilkan solar oplosan untuk kemudian dipasarkam dengan harga Rp11 ribu perliter.

“Mereka campurkan 35 liter minyak tanah dengan 175 liter solar, sehingga menghasilkan sebanyak 210 liter solar oplosan. Jadi kalau dikali dengan Rp.11 ribu perliter, hitunglah berapa nilainya,” ujar Kombes Piter.

Kata dia, modal yang dikeluarkan para tersangka untuk membeli bahan oplosan itu sebesar Rp.1.715.000. Minyak tanah dibeli dengan harga Rp4.000 perliter, sedangkan solar Rp9.000.

“Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp595.000 per satu drum atau Rp. 2.975 per liter,”ungkapnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga mengumpulkan BBM jenis pertalite dari SPBU secara bertahap untuk ditampung dan dikemas dan dijual ulang dengan harga di atas ketentuan resmi.

“Motifnya dari para tersangka ini adalah ekonomi, untuk meraup keuntungan lebih,”ujarnya.

BBM oplosan itu diduga telah dipasarkan secara luas, termasuk kepada nelayan yang tergiur dengan harga yang relatif murah dibawah harga yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, penggunaan BBM oplosan tentu beresiko terhadap mesin kendaraan. Bisa merusak peralatan mesin kendaraan milik masyarakat.

Para tersangka kimi dijerat Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 54, pasal 28 ayat (1), dan juga pasal 53, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami Polda Maluku akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan BBM murah yang tidak jelas asal-usulnya dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” imbau Piter. (RED)