SPEKTRUMONLINE.COM, MASOHI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah melakukan penggeledahan di kantor Bapplitbangda serta kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku (Malteng) Tengah, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Malteng Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea menegaskan upaya paksa penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: V45/Q.1.11/Fk.1/01/2026 serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 1/PenPid.B-GLD/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1. Sebanyak 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
2. Sebanyak 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
3. Satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan program.
“Terhadap dokumen-dokumen tersebut yang diperoleh dari penggeledahan ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi,” jelas Hutapea.
Dia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah hukum yang terukur dan sah, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami fokus menelusuri dokumen perencanaan dan pelaksanaan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos tahun 2023,”terangnya.
Dia mengimbau, agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk tidak menghilangkan, merusak, atau menyembunyikan alat bukti, karena setiap upaya menghambat proses hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut seiring pendalaman terhadap dokumen serta barang bukti yang telah diamankan.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, berintegritas, dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan, dengan komitmen penuh terhadap prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,”tegas Hutapea.(S 10)
