SPEKTRUMONLINE.COM, BULA – Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (7/11/2025).

Tersangka berinisial IS diserahkan langsung oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Puha, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, menjelaskan bahwa tersangka IS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti resmi kami terima dari penyidik. Terhadap tersangka IS, jaksa melakukan penahanan di Rutan Polres Seram Bagian Timur selama 20 hari ke depan,”ujar Vector dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, setelah proses administrasi penahanan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa untuk proses persidangan.

Vector menegaskan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan objektif, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban,”katanya. (S-09)