AMBON, SPEKTRUM – MDL yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Seram Bagian Barat (SBB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemilihan Presiden, Pilkada dan Pileg.

Setelah lakukan penyidikan cukup lama, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, MDL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp20 miliar untuk Pilkada serentak pada 5 Februari 2017 lalu.

Selain MDL, penyidik juga menetapkan bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017 berinisial MAB sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada warrawan di Ambon, Jumat (01/07/2022)
“Ada dua tersangka pada kasus tersebut, yakni MDL dan MAB,” katanya.

Untik diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp20 miliar untuk Pilkada serentak pada 5 Februari 2017 lalu, diusut tim penyidik Kejaksaan Tunggi Maluku.
Bahkan untuk kasus ini , Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi.

Ke 11 ssksi yang dioeriksa antara lain, Ketua dan Bendahara PPK Kecamatan Taniwel, satu orang Bendahara Pengelola Dana hibah TA 2016-2017. Selanjutnya dua orang mantan komisioner KPUD SBB masa  bhakti 2014-2019.

Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp 1 miliar yang diduga
tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut, MDL juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pemilu legislatif di KPU Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Maluku melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang terpenuhi.

Untuk kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

“Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi sejak awal adalah mantan komisioner KPU 2014-2019, ketua dan bendahara PPK dari beberapa kecamatan, bendahara pengelola dana hibah tahun anggaran 2016-2017, sekretaris dan staf KPU SBB, Kasubag Hukum, Kasubag Teknik, dan tiga orang dari pihak swasta,” jelas Wahyudi.

Menjelang pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran Pilkada 2017.

Sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi pada tahun 2016.

KPU SBB lalu mengusulkan anggaran Pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp20 miliar.

Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. (tim)