AMBON, SPEKTRUM – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kei, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terjadi pada Selasa (5/5), sekira pukul 15.00 WIT. empat orang warga meninggal dunia. satu kepala korban ditebas hingga putus oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diterima Spektrum dari pihak Kepolisian menerangkan, pembunuhan sadis itu tepatnya di Jalan Tol menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, di atas tanah sengketa yang menjadi pemicu pembunuhan sadis tersebut.
Empat korban yang meninggal dunia masing-masing Valentinus Rumangun, Evalina Rumangun/S, Alexander Sangur, dan Herman Rumangun yang diketahui korban bersama rombongan pelaku turut meninggal dunia setelah dibacok.
Kronologis singkatnya, kasus pembantaian ini dipicu oleh sengketa tanah. Sejak tahun 2016, ada persoalan terkait kepemilikan tanah (perdata), antara keluarga Falentinus Rumangun dengan keluarga Herman Rumangun.
Masalah ini sebelumnya telah ditangani Pengadilan Negeri Tual yang memutuskan, persoalan tanah dalam keluarga Rumangun itu diselesaikan secara keluargaan atau dikembalikan ke Ohoi/Desa.
Namun pada Selasa (5/5) itu, saat tiga korban (Falentinus, Yosefita, Evalina Rumangun dan Alex Sangur), sementara membersihkan lahan dengan menggunakan parang untuk membuat kebun, tiba-tiba datang Herman Rumangun Cs (sekitar 10 orang), sambil membawa alat tajam berupa parang, tombak dan busur anak panah, kemudian berteriak dan mengajak ke 4 orang yang sementara membersihkan lahan untuk berkelahi dengan alat tajam.
Terjadilah perkelahian dengan alat tajam yang mengakibatkan 3 orang dari keluarga Falentinus Rumangun meninggal dunia, dan 1 orang dari keluarga Herman Rumangun meninggal dengan cara sadis. Baru pada pukul 15.30 WIT, KA SPK bersama dengan piket fungsi bersama Kapolsek Kei Kecil dan Pers Polsek Kei Kecil, mendatangi dan mengamankan TKP.
Hingga kini, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Tomas Ohoiledyaan, warga Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil, Herman Rumangun (salah satu korban MD), warga Komplek Wearsten, Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, dan Tedi Rumangun, warga Kompleks Wearsten, Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabulaten Malra.
Satu Pengacara Tewas
Pembantaian sadis terjadi di Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (5/5) sore. Tercatat empat warga tewas. Satu diantaranya diparangi hingga kepalanya terlepas dari badan.
Empat korban merupakan warga Desa Faan. Satu orang korban diantaranya berprofesi sebagai Pengacara berinisial AS. Sementara tiganya, HR (69), FR dan ES. Mereka tewas dengan sadis sekira pukul 15:00 WIT, ditemukan tergeletak dalam hutan atau di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Alfaris Pattiwael, yang dihubungi wartawan malam tadi, membenarkan informasi tersebut. “Benar. Korban meninggal empat orang. Para pelaku juga keluarga mereka sendiri. Ini karena persoalan tanah warisan. Kami sementara mengamankan enam orang pelaku,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat membenarkan kejadian tersebut. “Adapun motif kejadian adalah dendam Sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan/marga Rumangun,” terang Roem.
Dikatakan, saat ini terduga pelaku berjumlah enam orang sudah diamankan. “Sementara dalam pemeriksaan,” singkat dia.
Sementara informasi yang dihimpun media ini, empat warga meregang nyawa secara mengenaskan diduga karena persoalan tapal batas tanah.
“Telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan alat tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia di kebun yang akibat dari permasalahan batas tanah,” sebutnya.
Enam Pelaku
Sementara itu, enam (6) orang pelaku penganiayaan hingga menewaskan empat warga di atas, telah ditangkap atau diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara, Selasa (5/5).
Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Alfaris Pattiwael, saat di konfirmasi dari Ambonm membenarkan, pihaknya telah mengamankan enam orang (pelaku) penganiayaan terhadap empat korban itu.
“Dari kejadian ini, kita berhasil mengamankan enam pelaku yakni TO, JR, LL, JRG warga Faan dan dua lainya warga Wearsten yakni HR dan TR,” Kata AKBP. Alfaris Pattiwael.
Para korban, kata AKBP. Alfaris Pattiwael, adalah warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Mereka ditemukan tergeletak dalam hutan atau di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil.
Kapolres mengakui, aksi penganiayaan para pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang, yang mengakibatkan empat orang warga Faan, akhrinya meninggal dunia karena memperebutkan tanah sengketa
“Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam satu garis keturunan marga Rumangun. Saat ini enam pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP. Alfaris Pattiwael.
Ditambahkannya, saat kejadian sinergitas ditunjukan unsur pimpinan. Kapolsek, Camat Danramil sudah bekerja sama mendatangi TKP, begitu juga Kapolres dan Dandim serta Kepala Dinas Kesehatan, termasuk kepala BPBD Kabupaten mewakili Bupati Malra.
“Sampai sekarang, para unsur pimpinan di kabupaten Maluku Tenggara masih berada di Polres untuk menelaah apa latar belakang serta bagaimana kejadian sebenarnya yang mengakibatkan empat korban jiwa tersebut. Yang jelas, sinergi penanganan sangat baik juga diperlihatkan para unsur pimpinan saat terjadi kasus yang menonjol ini,” kata Kapolres Malra. (S-01/MG-17)