AMBON,SPEKTRUM – Setelah menyerahkan pelaku pencabulan anak, Satreskrim Polresta Ambon juga menyerahkan J.T. alias S. alias A. pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung ke Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis(06/10/2022)
Kasi Humas Polresta P.Ambon dan P.P Lease IPDA. Moyo Utomo menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, bahwa pihaknya menerima laporan dari Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pp Lease AKP Mido Manik jika tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak kandung, J. T. alias S. alias A (39) diserahkan ke kejaksaan sekitar Pukul 11.15 Wit oleh personil Unit III PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA, O. Jambormias
Selanjutnya, kata Moyo J.T (39) alias A ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/318/VII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 01 Juli 2022 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Percabulan terhadap Anak.
Pelaku ata Moyo, dikenakan Pasal 82 Ayat (1),dan Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. (HS)