28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

17 Pemerkosa DS Dituntut Hukuman Bervariasi

AMBON, SPEKTRUM –  Tujuh belas orang pemuda ini adalah terdakwa pemerkosa DS, salah satu siswi SMA di Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman bervariasi, dalam sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Jumat (6/3), pukul 11.00 WIT, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dari 17 pelaku 16 orang adalah anak di bawah umur, dan 1 orang dewasa. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa JW, dengan pidana penjara 4 Tahun, dan melakukan pelatihan kerja di LPKS selama 3 bulan.

Terdakwa HL dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa FRS dipidana penjara 5 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan.

Terdakwa JS dipidana penjara 5 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa SAU dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan.

Terdakwa FO dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa FDS dipidana penjara 5 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa IF dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan.

Terdakwa JSL dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa ARP dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa JL dipidana penjara 5 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan.

Terdakwa SL dipidana penjara 5 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa IL dipidana penjara 6 tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa RL dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan.

Terdakwa ML dipidana penjara 4 Tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan. Terdakwa JP dipidana penjara 7 tahun, melakukan pelatihan kerja di LPKS 3 bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Karel Benito menuturkan, agenda selanjutnya adalah pledoi akan dibacakan saat sidang.

“Sikap Jaksa atas pledoi tersebut adalah, mengingat koban adalah anak yang hak haknya harus dilindungi, maka jaksa tetap dengan tuntutan,” kata  Karel Benito kepada Spektrum usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Dilansir Spektrum sebelumna, DS (korban), adalah rekan satu sekolah dari sebagian tersangka. Bahkan 1 tersangka diantaranya adalah pacar korban. Ironisnya, korban dan para tersangka adalah warga satu kampung di Kecamatan Salahutu. Sebagian pelaku diantaranya juga masih ada hubungan sepupu jauh korban.

Para pelaku memperkosa akorban dengan cara diancam untuk dipermalukan. Sebelumnya korban diketahui, telah berhubungan intim dengan pacarnya yang juga salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Korban diperkosa sejak November 2019 lalu, sebanyak 3 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda. Dan berlanjut dua kali pada Desember 2019 dan terakhir pada awal Januari 2020. hingga akhirnya kasus ini terungkap.

Kini para tersangka yang sebagian diantaranya masih anak dibawah umur, bahkan 1 diantarnya masih berusia 15 Tahun dan masih duduk di bangku SMP, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 64 KUHPidana. Sebab, ada tersangka yang ikut dari TKP pertama sampai TKP ke 7. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles