AMBON, SPEKTRUM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengungkap pemotongan anggaran 10 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) milik 198 Desa di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka, kepada Spektrum, di Ambon, Kamis (23/12/2020) mengaku, berdasarkan data yang diperoleh, pemotongan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten SBT nomor 25 yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten SBT, ditandatangani Djafar Kwayrumaratu.
Yang mana dalam Perbup dan surat tersebut, diinstruksikan terkait pemotongan 10 persen ADD disemua Desa di SBT.
“Ada surat dari Pemdes (Dinas PMD) berdasarkan Peraturan Bupati nomor 25 tentang perubahan APBDes, sehingga dengan alasan covid-19, kemudian terjadi pemangkasan 10 persen dari Dana Desa untuk semua Desa di SBT,”terang Kolatfeka.
Namun anehnya, dari semua tembusan surat yang diterbitkan Kadis PMD, DPRD tidak diberikan salinan surat tersebut.
Padahal diketahui, APBDes tidak terlepas dari batang tubuh APBD Kabupaten SBT yang disahkan bersama oleh DPRD, sehingga, DPRD harus mengetahui proses pemotongan itu.
“PMD mestinya tahu soal sistem pengelolaan keuangan, sehingga dengan kebijakan ini, saya menganggap PMD telah melecehkan fungsi dan peran DPRD. Surat yang dikeluarkan oleh Kadis PMD soal pemangkasan 10 persen ADD yang katanya untuk penanganan covid-19, tetapi kemudian surat itu tidak ada tembusan ke DPRD, maka ada apa,”sentilnya.
Dikatakan, ini akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menelaa surat, bahkan Perbub. Karena dalam dokumen penyesuaian APBD Kabupaten SBT, telah ditetapkan anggaran sebesar Rp. 102 miliar untuk penanganan covid-19 di Kabupaten SBT. Itu artinya, akan muncul pertanyaan, 10 persen dari ADD, akan dipergunakan untuk apa.
“Yang ditetapkan di DPRD sudah selesai. Tapi kemudian keluar surat baru soal pemangkasan 10 dari ADD terhadap 198 Desa di SBT. Saya tidak tahu apakah betul dana itu untuk covid, saya kira Pemerintah Kabupaten harus terbuka dan transparan. Karena tidak ada kesepakatan soal itu, tapi PMD berani lakukan itu,”katanya.
Ionisnya, mekanisme pemotongan ADD yang dilakukan Dinas PMD, hanya dengan menyurati pihak Bank Maluku cabang Bula, bahwa 10 persen tersebut akan langsung dipangkas, saat proses pencairan ADD.
“Hanya surati bank. Bahwa saat ADD itu cair, pangkas 10 persen. Sementara kita (DPRD) sudah tetapkan dana covid. Selain itu, Kadis PMD itu tidak berwewenang mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala-kepala Negeri atau Negeri administratif. Yang berwenang adalah Bupati atau Sekda,”jelasnya.
Untuk itu, langkah politik yang akan dilakukan Fraksi Gerindra, adalah mendorong adanya pembentukan Pansus terkait surat pemangkasan yang dikeluarkan Kadis disetiap Negeri dan Negeri Administratif, dengan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten SBT untuk mengundang TAPD dan Direktur Bank Maluku untuk meminta penjelasan terkait tidak ditindaklanjutinya surat Sekda.
“Fraksi Gerindra akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD dan meminta dukungan fraksi-fraksi dan semua alat kelengkapan Dewan lainya untuk segera membentuk Pansus terkait surat Kepala Dinas itu. Dan kita juga memintah BPK untuk memerikasa pengelolaan keuangan Kabupaten SBT,”tandasnya. (S-01)