Ragam  

Urus Jenazah Covid-19, Petugas Terima Insentif per Bulan

AMBON, SPEKTRUM – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang membantah jika petugas yang bertugas saat ada kematian pasien terpapar covid-19 dibayar Rp 250.000 per orang.

“Tidak benar, petugas yang ditugaskan mengurusi jenazah pasien covid diberikan insentif per bulan, kalau ada pasien yang meninggal hanya disediakan biaya operasional saja kepada petugas,” kata Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa, (15/09).

Sementara itu, salah satu tokoh agama yang pernah diminta mendampingi keluarga pasien meninggal akibat covid-19 kepada Spektrum menjelaskan jika dirinya tidak dibayar, karena ini bagian dari tugasnya lakukan pendampingan terhadap umat.

“Ini kerja kemanusiaan dan bagian dari tugas pelayanan. Kami tidak dibayar sebagaimana yang diperbincangkan di dunia maya, tugas kami untuk melayani apalagi ini pelayanan duka,” katanya.

Sementara itu, informasi yang beredar di masyarakat, jika tiap orang yang terlibat pada pengurusan jenazah pasien covid-19 dibayar cukup besar.

“Untuk petugas yang mengangkat peti jenazah hingga ditempat pemakaman akan menerima Rp 250.000. Bayaran ini besarannya sama bagi yang bertugas memandikan, menggali kubur dan lainnya. Per orang Rp 250.000,” kata sumber Spektrum di RSUD Haulussy. (S-16)