AMBON, SPEKTRUM – Tujuh nama calon Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon, diserahkan atau dibawa Senat Institut ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta, Minggu 28 Juni 2020. Proses seleksi selanjutnya akan dilaksanakan oleh tim Kemenag RI.
Rektor IAIN Ambon, Dr. Hasbollah Toisuta M.Ag mengaku, penyerahan tujuh kandidat atau calon Rektor IAN Ambon itu untuk diproses selanjutnya oleh pihak Kemendagri RI. Di sana, tim seleksi akan dibentuk oleh Kemenag.
“Hasil penilaian Senat Institut itu dibawa ke Jakarta Minggu 28 Juni 2020. Yang bawa itu Ketua Senat dan Kepala Biro,” ujar Rektor Dr. Hasbollah Toisuta kepada Spektrum di Ambon.
Penentuan rektor terpilih tentunya merupakan kewenangan Kemenag dalam hal ini Menteri Agama. Hasl itu ada, setelah tim seleksi Kemenag selesai melaksanakan tugas yakni menyeleksi tujuh kandidat tersebut.
Berikut tujuh kandidat rektyor IAIN Ambon periode 2020-2024 itu masing-masing Prof Halik Latuconsina, Prof Idrus Sere, Dr M Yamin Rumra, Dr Rajab, Dr Zainal Rahawarin, Dr Samad Umarella, Dr Eka Uar. Mereka ini telah dinyatakan lolos penjaringan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh panitia dan seterusnya dilakukan penilaian dan pert8mbangan oleh Senat IAIN Ambon.
Penjaringan bakal calon Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon telah selesai dilakukan panitia penjaringan. Hasilnya sudah diserahkan ke Senat Institut. Terdapat tujuh kandidat akan mengikuti sleleksi selanjutnya di Kementerian Agama RI di Jakarta.
Kandidat atau calon Rektor IAIN dipilih langsung oleh Senat Perguruan Tinggi. tapi sekarang telah menjadi kewenangan Kemenag dalam hal ini Menteri Agama RI. Senat hanya melaksanakan tahapan penjaringan serta penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap para calon.
Penilaian Senat itu meliputi, aspek moralitas dan integritas, Kepemimpinan, Kemampuan manajerial, Reputasi Akademik, Kemampuan bekerja sama, dan visi misi dan program.
Diketahui, hasil penilaian dan pemberian pertimbangan Senat telah dilaksanakan Senin, 22 Juni 2020 di kampus IAIN Ambon. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup. Pemberian pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor yang memenuhi syarat. Dimana rapat harus dihadiri paling sedikit dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Senat.
Hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua. Seterusnya Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Anggota Komisi Seleksi berjumlah ganjil paling sedikit 7 orang. Komisi Seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor. Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor kepada Menteri paling banyak tiga orang.
Penetapan dan Pengangkatan Rektor terpilih dilakukan/ditentukan oleh Menteri Agama (Menag) RI.
Dengan masa jabatan Rektor 4 tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 dua kali masa jabatan berturut-turut.
Dr. Hasbollah Toisuta berharap kepada Rektor baru nanti, harus bersinergi dengan seluruh elemen kampus dan stakeholders guna memajukan kampus. Rektor baru harus bisa melanjutkan apa yang sudah dicapai kepemimpin sekarang.
“Rektor baru harus bisa mengawal akreditasi institusi yang saat ini sudah di Badan Akreditasi Nasional Pertuguruan Tinggi atau BAN PT. Rektor yang baru harus bisa memperjuangkan proses alih status IAIN ke UIN Ambon, yang saat ini tinggal selangkah lagi,” ujar Dr. Hasbollah Toisuta. (S-14)