Tiga Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

IST

Tiga anggota Ditsabhara Polda Maluku dan dua warga sipil, terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

AMBON, SPEKTRUM – Tiga oknum polisi itu masing masing Aprijal Masaoi (polisi), Ilham Lembang (polisi), Evan Matruty. Sedangkan dua warga sipil yakni Semy Uneputi, pengurus PAC PDIP Sirimau, dan Herlina (perempuan).

MerekaÊ diringkus saat berpesta sabu di salah satu kamar tepatnya Asrama Ditsabhara Polda Maluku, Senin (13/01/2020) sekira pukul 02.00 WIT. Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes  Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada Wartawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Ambon, Perigi Lima, Selasa (14/01/2020).

Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara. Sabu ini milik Semi dan Evan. Dan sabu yang dikonsumsi dibeli dari salah Desa di Haruku,”terang Kapolresta Pulau Ambon.

Terkait dengan penjual sabu di Haruku, Leo mengaku masih terus didalami berdasarkan keterangan tersangka. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” akunya.

Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan sementara, fakta lain terungkap, ternyata paraÊ tersangka bukan yang pertama mengkonsumsi sabu. Ini sudah kesekian kali, namun untuk lokasi Asrama, baru yang pertama kali.

“Mereka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, tapi untuk lokasinya di asrama ini, baru yang pertama dan tertangkap,”jelas Leo.

Sementara menanggapi pertanyaan terkait kenapa Asrama Polisi sendiri dijadikan lokasi sabu, apakah soal keamanan lebih terjamin, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, lokasi dan tempat mana saja bisa dijadikan sebagai tempat nyabu.  Hanya saja bersama dua warga sipil ada juga anggota polisi.

“Sebenarnya soal lokasi, dimana pun mereka bisa. Hanya saja kebetulan ada tiga anggota Polri itu. Jadi di mana saja, bukan hanya di Asrama,”ujarnya.

Kabid menegaskan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga sipil lainnya, sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes (Pol) Leo Surya Nugraha Simatupang, dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, saat gelar Perkara di Mapolresta Ambon, Selasa, (14/01/2020)

Pihaknya tidak akan melindungi siapapun, apalagi polisi, yang terlibat narkoba. “Tidak akan kami lindungi, karena ini sudah menjadi komitmen kami. Dan itu sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Maluku,” tegasnya. (S-01)