AMBON, SPEKTRUM – Tiga anggota TNI AD diduga lakukan tindak asusila terhadap seorang gadis berinisial ED, seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Baguala Kota Ambon, bakal ditindak tegas.. Ketiga oknum anggota TNI tersebut yaitu Serda SS dan Prada YS (Kodam XVI/Pattimura) serta Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka, selain itu ada tiga oknum warga sipil yang masih berstatus kerabat ED.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku tindak asusila.
“Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.
Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga.
Sementara itu, terkait kasus ini, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M menjelaskan, Serda SS diduga ayah biologis ED, melakukan tindakan pelecehan terhadap ED pada April tahun 2023 lalu.
Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan terhadap ED pada tahun 2019 saat status keduanya masih warga sipil, belum menjadi anggota TNI dan atas dasar suka sama suka.
Dalam perkembangan kasus ini, kata Kapendam, ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan berstatus tersangka.
Kedua prajurit berinisial SS dan YS ditahan di Pomdam XVI/Pattimura, sedangkan Prada AHB proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka.
Kapendam menegaskan tidak semua pelaku melakukan tindakan rudapaksa dan tidak semua pelaku dari Kodam XVI Pattimura. Kedua oknum prajurit Kodam XVI/Pattimura, SS dan YS dilaksanakan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan Pomdam XVI/Pattimura dalam pengungkapan kasus.
“Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegas Kapendam. (HS-16)