AMBON, SPEKTRUM – Febriks Uktolseya alias Rajes, satu dari tujuh tersangka kasus kekerasan bersama yang selama ini menjadi boronan polisi berhasil ditangkap unit Buser Polresta P Ambon & P.P Lease.
Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang tugas piket malam sebagai security di pabrik semen Tonasa di Gudang Arang Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (14/03/2023).
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease, IPTU. Moyo Utomo menjelaskan, penangkapan berawal ketika personil Buser mendapat Surat Perintah Penangkapan oleh penyidik Unit Pidum maka ditindaklanjuti dengan lakukan pencarian keberadaan pelaku.
“Pada Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIT diperoleh informasi bahwa pelaku sementara melaksanakan tugas jaga (piket) sebagai security di daerah Benteng tepatnya di Pabrik Semen Tonasa sehingga personil Buser menuju ke tempat di mana pelaku berada dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Moyo.
Selanjutnya, pelaku dibawa menuju Polresta P.Ambon & P.P.Lease untuk dihadapkan kepada penyidik unit Pidum.
“Tersangka ditangkap berdasarkan; LP No : LP/B/87/III/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku – Surat Perintah Penangkapan :
Nomor : Sp.Kap/34 /III/2023/Reskrim,” jelas Moyo.
Sesuai keterangan pelapor, awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 Wit pelapor yang merupakan pegawai Puskesmas Benteng, menegur tiga orang pemuda yang memarkirkan sepeda motor di depan Puskesmas.
Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dan salah satu orang pemuda yang memarkirkan sepeda motor di depan puskesmas tersebut.
Setelah itu terjadi perkelahian antara pelapor dan pemuda tersebut kemudian dipisahkan warga setempat dan pelapor dibawah masuk ke dalam Puskesmas.
“Tidak lama kemudian datang terlapor dan kawan-kawan dengan tujuan mendamaikan persoalan yang terjadi. Akan tetapi setelah terlapor bertemu dengan pelapor, terlapor langsung memukul pelapor dan kawan-kawan terlapor mengeroyok pelapor,” jelas Moyo..
Moyo menjelaskan, pada saat terjadi keributan tersebut datang pegawai Puskesmas untuk melerai terlapor dan kawan-kawan akan tetapi pegawai Puskesmas yang melerai juga ikut dipukul terlapor dan kawan-kawan.
Akibat dari kejadian tersebut diatas pelapor kemudian mendatangi kantor Kepolisian Polresta P.Ambon & P.P.Lease guna diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. (MG-16)