Terkait Berita Demo, Ini Hak Jawab GAMKI Maluku – GMKI Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Menyikapi pemberitaan Spektrum edisi Jumat, (19/6/2020), dengan judul Wagub dibalik demo HMI-GMKI? DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Maluku menilai pemberitaan itu telah menghubung-hubungkan nama DPD GAMKI Maluku pada peristiwa tersebut.

Dengan pernyataan “dari Whatsapp group DPD GMKI Maluku juga menguatkan adanya rencana aksi (demo GMKI-HMI)”. Menurut mereka, hal ini dapat diartikan, DPD GMKI Maluku turut menjadi bagian dari desain demonstrasi yang dilakukan pada 19 Juni.

DPD GAMKI Maluku berpendapat, pemberitaan itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sekaligus mempengaruhi eksistensi organisasi. Terkait hal itu DPD GAMKI menyampaikan hak jawab dengan menilai pemberitaan tidak berimbang, menghakimi dan menggiring opini. Substasnsinya mereka menolak seluruh isi pemberitaan dengan judul tersebut di atas.

Berikut poin-poin hak jawabnya:
1 Tertulis pada paragraph 10 bahwa “dari Whatsapp group DPD GAMKI juga menguatkan adanya rencana aksi ini”. Untuk itu terhadap tulisan tersebut disampaikan bahwa DPD GAMKI Maluku secara organisasi pernah terlibat dengan demonstrasi yang dilakukan oleh GMKI-HMI baik menyiapkan scenario demo sampai dengan pelaksanaan turun lapangan, untuk itu pernyataan DPD-GAMKI Maluku menguatkan adanya rencana aksi yang mengandung makna mengetahui dan terkesan terlibat dengan demonstrasi adalah fitnah belaka dan DPD menganggap hal ini adalah upaya krimanalisasi organisasi.

  1. DPD GAMKI Maluku berpandangan bahwa dalam penyusunan berita spektrum telah melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi”. Penilaian tersebut didasarkan adanya fakta bahwa pemberitaan memang disusun tidak berdasarkan data yang dapat diuji validitasnya serta kami (DPD GAMKI) juga sama sekali tidak pernah dimintakan keterangan ataupun klarifikasi menbgenai pemberitaan tersebut.
  2. Bahwa ada tertulis tentang percakapan pada WA group pengurus DPD GAMKI Maluku, telah terjadi interprestasi yang keliru, sengaja dibuat, dan tidak objektif. Untuk itu terkait dengan WA salah satu fungsionaris DPD GAMKI Maluku yang menurut pemberitaan Spektrum menggunakan inisial “JP” dijelaskan sbb:

Tertulis: Pak ketua,pak sek dan rekan” beta saran aja ketika GAMKI buat kegiatan jangan libatkan pa gub, libatkanlah pa wagub. Pa wagub harus kita lindungi sadar atau tidak sadar pa gub lagi menutup semua pergerakan pa wagub. Kalau bisa kegiatan GAMKI libatkan AMGPM dan GAMKI.

“Terhadap pemberitaan tersebut kami sampaikan, Bahwa pernyataan tersebut adalah saran pribadi salah satu pengurus dan bukan merupakan keputusan atau sikap organisasi. Materi yang disampaikan oleh seorang fungsionaris DPD adalah rangkaian materi diskusi dalam rangka mempersiapkan kegiatan webinar dengan melibatkan gubernur, tokoh agama lembaga pendidikan dan kepala daerah 11 kab/kota lainnya. Dalam menjawab usulan tersebut secara tegas telah disampaikan bahwa,” tulis Heppy L. Lelapary, S.Pd, M.Pd, dan Michael Siahaya, S.sos, masing-masing Ketua dan Sekretaris DPD GAMKI Provinsi Maluku, dalam hak jawab yang disampaikan ke kantor Redaksi Spektrum di Halong, Senin (22/06/2020).

Tugas GAMKI adalah menjaga pemerintahan yang aman, nyaman , damai dan dipercayai oleh masyarakat olehnya itu GAMKI tidak terlibat dengan situasi konflik polik saat ini. GAMKI jangan menjadi orang” yang memperuncing masalah. Percakapan ini disampaikan GAMKI sebagai alat bukti dalam melakukan laporan kepolisian.

  1. Bahwa terkait dengan pernyataan Spektrum DPD GAMKI Maluku menuntut Spektrum melakukan klarifikasi dan merivisi isi berita yang keliru dalam waktu 1×24 jam. Sebagai bahan koreksi kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ke dewan pers.
  2. DPD GAMKI Maluku sangat menyayangakan bahwa media yang harusnya berfungsi sebagai alat pemersatu, sarana edukasi malah telah terdistorsi menjadi sarana adu domba.
  3. Prinsip pergerakan GAMKI adalah bahwa kehadiran dan pelayanannyaa merupakan menifestasi terhadap hakikat kedirian organisasi. Kehadiran GAMKI dalah untuk menyatakan kasih ALLAH melalui persekutuan,kesaksian dan pelayanan di tengah masyarakat,bangsa dan Negara , olehnya itu dalam pergerakan GMKI senatiasa menjaga netralitas ,independensi dan integritas diri.

Sehubungan dengan berita yang saudara rilis pada 19 Juni 2020 dengan judul wagub dibalik demo HMI-GMKI? dan dapat dilihat melalui Link, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berita tajuk di atas dengan sengaja telah merugikan kepentingan serta mencemarkan nama baik organisasi GMKI Ambon secara organisatoris, alasannya berita dengan tajuk wagub dibalik demo HMI-GMKI? Tersebut sangat tidak sesuai dengan realitas yang terjadi, serta berisikan wacana Hoax.

Dalam isi berita yang saudara rilis tersebut menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan GMKI Cabang Ambon bersama dengan HMI Cabang Ambon serta keseluruhan eksponen yang terlibat merupakan niat tulus dan murni dari GMKI Cabang Ambon bersama dengan komponen yang terlibat dalam melihat dan menyuarakan aspirasi dari mayarakat secara keseluruhan, sehingga atas dasar itulah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon memandang perlu untuk memberikan peringatan /somasi secara tegas dan keras kepada media yang saudara pimpin karena telah mencemarkan nama baik dari GMKI Cabang Ambon.

  1. Pasal 5 ayat (1) undang” no 40 tahun 1999 tentang pers mengatur bahwa “pers nasional berkewajiban membderikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” adapun ancaman pidana denda bagi pelanggaran pasal ini menurut ketentuan pasal 18 undang” pers paling banyak Rp. 500.000.000,-. Selanjutnya pembentuk undang” pers menguraikan pada penjelasan pasal tersebut bahwa “pers nasional dalam menyiarkan informasi,tidak menghakimi atau mebuat kesimpulan kesalahan seseorang terlebih lagi untuk kasus” yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Dengan kata lain pembentuk undang” pers telah memberikan batasan terfhadap pemberitaan pers untuk semestinya objektif dalam menyiakan informasi dan memperoleh berita tidak sepihak apalagi membuat kesimpulan tentang sesuatu hal yang belum bisa dijamin kebenarannya. Hukum acara pidana Indonesia menganut asas praguga tidak bersalah, yakni seseorang tidak boleh dianggap bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan orang tersebut bersalah. Namun pemberitaan yang dilakukan oleh saudara benar” berusaha untuk memancing amarah publik dengan seolah-olah menuduh salah satu pimpinan di Provinsi Maluku berada di balik aksi dan mengaitkan dengan organisasi kami. Hal tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dihadapan hukum.

  1. Merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat (1) undang” pers di atas dihubungkan dengan realita fakta yang ada, seluruh foto yang saudara tampilkan untuk memperkuat opini dan pemberitaan saudara di dalam berita tersebut adalah foto atau gambar yang sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan aksi kami. Adapun seluruh foto dan gambar yang saudara ambil secara subjektif untuk dipublikasikan telah kami telusuri sehingga seluruh bukti” yang kami kumpulkan dari foto” tersebut tidak ada satupun anggota kami yang turut ambil bagian dalam pertemuan sebagaimana foto tersebut.

Dengan demikian maka pemberitaan saudara adalah pemberitaan sesat yang tidak benar dan dapat disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) undang” no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang” no 19 tahun2016 tentang perubahan undang” no 11 tahun 2008 tntang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-

  1. Di dalam berita tersebut, saudara juga memberitakan dengan mencantumkan nama Butje Huliselan sebagai salah satu alumni dari GMKI, padahal bedasarkan data base dan senior members GMKI cabang Ambon yang sah dan dimiliki oleh kami, tidak ditemukan satupun data tentang keanggotaan dari nama oknum yang saudara beritakan tersebut, sehingga perbuatan saudara dan media yang saudara pimpin adalah benar” penyesatan kepada public karena telah melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) undang” pers pasal 28 ayat (2) undang” ITE sebagaimana telah dijelaskan diatas.

Sementara itu berdasarkan uraian beberapa hal di atas GMKI Cabang Ambon juga memberikan peringatan/somasi kepada pemimpin Redaksi Spektrum dalam waktu 1×24 jam sejak somasi ini mereka sampaikan untuk:

  1. Meminnta maaf dan mengklarifikasi secara langsung dan terbuka baik melalui media online maupun media cetak Spektrum kepada GMKI cabang Ambon bahwa berita yang diterbitkan adalah berita tidak benar , baik itu yang terkait dengan aksi tungganan maupun wacana komentar dari salah seorang yang bernama Butje Huliselan.
  2. Menarik kembali berita wagub dibalik demo HMI-GMKI? Yang telah diterbitkan pada tanggal 19 juni 2020 serta menghapus berita tersebut dari server serta laman media saudara, begitupun pada media cetak Spektrum apabila berita ini terlanjut dimuat.
  3. Apabila dalam batas waktu 1×24 jam sebagaimana kami berikan, somasi/peringatan kami tidak saudara indahkan dan laksanakan maka GMKI cabang ambon akan mengabil langkah tegas secara hukum dan langkah lainnya terhadap saudara dan media yang saudara pimpin yaitu:

a) Melaporkan dugaan tindak pidana uang saudara lakukan yakni melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) pasal 18 ayat (2) undang” nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan melanggar ketentuan pasal 28 ayat pasal 45 ayat (2) undang” nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang” nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang” nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

b) Mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Ambon terkait perbutan melawan hukum pencemaran nama baik organisasi GMKI cabang Ambon dan menuntut ganti kerugian semaksimal mungkin akibat berita sesaat yang saudara publikasikan terkait organisasi kami,serta.

c) Kami juga akan melaporkan redaksi media saudara yakni media spektrum kepada dewan pers dan mengusulkan untuk pencabutan izin media saudara.

“Akhirnya kami sampaikan kepada saudara bahwa somasi ini adalah niat baik dari kami kepada saudara sehingga kedepan dalam melakukan pemberitaan saudara tidak keluar dari jalur/ketentuan etika pers dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian hak jawab DPD GAMKI Maluku dan Badan Pengurus GMKI Cabang Ambon. (TIM)