AMBON, SPEKTRUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah melayangkan surat ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Maksud surat itu, pihak BPK dijadikan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi bermotif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, lingkup Pemerintahan Kota Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Keterangan ahli diperlukan, karena BPK selaku lembaga auditor yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 miliar tersebut.
Pihak Satreskrim Polresta Pulau Ambon sudah menjadwalkan agenda permintaan keterangan saksi ahli dimaksud, guna mencocokan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan auditor sebelumnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon 2011, penyidik sudah memeriksa berbagai saksi. Penyidik masih menunggu jawaban atau balasan dari BPK untuk memenuhinya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Gilang Prasetya yang dikonfirmasi Spektrum mengakuinya. “Kami masih menunggu jadwal untuk pemeriksaan saksi ahli dari BPK,” singkat Prasetya menjawab konfirmasi Spektrum, kemarin.
Sebelumnya, dokumen hasil audit BPK yang sudah diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus surat perintah perjalanan dinas.
SPPD ini terbagi dua. Untuk Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.2 miliar, dan Rp.4 miliar untuk DPRD Kota Ambon. Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya turut membenrkannya. Namun soal nominal kerugian belum disampaikan secara resmi.
“Iya (ada kerugian negara). Tapi kita mau periksa dulu ahli. Saya belum bisa sampaikan nilai kerugian. Karena harus periksa ahli dulu,” ujar Kasat Reskrim kepada Spektrum di markas poltres Ambon, Senin 18 November lalu.
Ditanya apakah yang dilakukan saat ini merupakan prosedur ketika hasil audit itu keluar, Kasat membenarkannya. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara, dan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Namun hal itu akan disampaikan jika hasil pemeriksaan saksi ahli dari pihak BPK telah sinkron atau sudah selesai.
“Nanti kalau ahlinya sudah sinkron dengan kita, baru kita sampaikan. Dokumennya (hasil audit BPK) sudah kita terima. Sudah kita pelajari, tetapi kita minta keterangan ahli dulu,” timpalnya.
Sejak ditangani hingga kemarin, puluhan pejabat dan staf lingkup Pemkot Ambon termasuk pihak DPRD Kota Ambon sudah diperiksa.
Mereka yang pernah diperiksa antara lain, Walikota Ambon, Richard Louhnepessy, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Debby Louhenapessy (istri Walikota Ambon), Sekretaris DPRD Kota Ambon, dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.
Pemeriksaan juga telah dilakukan penyidik terhadap pihak Trevel yang menjual tiket kepada para pihak Pemkot, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon yang melakukan perjalanan dinas. (S-06/S-01)