AMBON, SPEKTRUM – Dipastikan akan ada penambahan tersangka pada kasus dugaan gratifikasi dan pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi Ambon.

Sebab, setelah Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai di Pemerintahan Kota Ambon, Andrew. E Hehanussa dan Amri pegawai Alfamidi ditetapkan sebagai tersangka, dipastikan masih ada dua calon tersangka lainnya yang akan menyusul..

Keberadaan dua tersangka susulan ini diketahui dari adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/DIK.35/ 00/01/04/2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/DIK.36/00/01/04/2022 .

Pada pemanggilan terhadap saksi AYT tertanggal 22 April 2022, terdapat lima Sprin Dik, satu Sprin.Dik ditujukan buat satu tersangka dengan demikian ada lima Sprin.Dik untuk lima tersangka.
“Baru penetapan tiga tersangka, saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang belum diumumkan,” kata sumber Spektrum di Polda Maluku.

Sayangnya, sumber ini belum mau memberikan bocoran terkait siapa dua orang calon tersangka susulan tersebut.
“Ini masih rahasia, tapi kalau memang bukti seluruhnya telah terkumpul maka pasti KPK akan merilis calon tersebut,” katanya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Spektrum, dua orang yang digadang-gadang bakal menyusul RL cs menggunakan rompi orange diduga kuat kerabat RL dan salah satu kepala dinas lingkup Pemkot Ambon.
“Ini baru dugaan, kita lihat saja nanti,” kata sumber Spektrum di Balai Kota Ambon.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan RL ternyata bukan hanya untuk pemberian izin prinsip pembangunan Alfamidi namun juga pada pengaturan sejumlah proyek pembangunan fisik di SKPD Pemerintahan Kota Ambon.

Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022).

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Adapun lima saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan eks anggota Pokja II UKPBJ Ivonny Alexandra W Latuputty.

Kemudian, mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Hendra Victor Pesiwarissa serta Johanis Bernhard Pattiradjawane atau anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Kepada kelima saksi itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh Richard Louhenapessy dari berbagai pihak.

Berdasarkan agenda, KPK sedianya memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Namun, ketiganya saksi itu tidak hadir.

“Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Walikota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TIM)