AMBON, SPEKTRUM – Satu tahun menghilang dan menjadi buronan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sejak Juni 2019 lalu, Iwan Tamher, tesangka penusuk istrinya hingga meninggal dunia, akhirnya diringkus polisi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Rabu (23/9/2020), menerangkan perbuatan pelaku terjadi di kawasan Mardika, Sirimau Kota Ambon, Maluku pada 30 Juni 2019 lalu.
Tersangka berbadan mungil itu ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon, dibantu oleh Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur, Minggu 20 September 2020.
Penangkapan Iwan Tamher terbilang unitk. Dikarenakan, tersangka tertangkap kamera sementara menonton pertandingan sepakbola di di desa setempat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan info warga setempat yang mengambil foto pelaku sedang menonton bola. Kemudian foto itu di kirim ke kita, seterusnya dilakukan pelacakan dan hasil koordinasi dengan Polres SBT, akhirnya pelaku ditangkap,”ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang.
Kapolresta menjelaskan, saat penangkapan, tersangka kemudian digiring ke Polresta Ambon untuk dioroses hukum.
“Sudah tersangka. Dan sudah kami tahan di Rutan Mapolresta Ambon,” jelas Kapolresta sembari memperlihatkan tersangka.
Peristiwa penikaman tersebut, kata Kapolresta terjadi Minggu 30 Juni 2019 di Lorong Pisang Bank Arta Graha, samping Bank Mandiri Pasar Mardika, Jalan Pantai Mardika, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, saai itu (saksi) sementara menutup lapak jualannya di kawasan Mardika. Berselang itu, terdengar teriakan warga yang mengatakan ada yang tertusuk.
“Jadi kasus pembunuhan ini, kasus lama. Sekarang baru tersangka sekaligus kita tahan. Dia buron satu tahun. Alhamdulilah kita sudah tangkap dan tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatan pidanannya,” tegas Kapolresta Ambon. (S-07)