30.5 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SE Mendagri Percepat Proses PAW Aleg PKP Ambon

AMBON,SPEKTRUM.– Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024.
Surat Edaran tersebut menjadi landasan percepatan proses PAW anggota DPRD Kota Ambon yang telah mencalonkan diri dari partai lain.

“DPRD akan berproses sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku terkait PAW. Apalagi sudah ada surat edaran Mendagri yang baru. Untuk itu, kita akan segera memproses usulan PAW Aleg dari PKP. Dan untuk diketahui, sebelum berproses Pimpinan Dewan sudah melakukan konsultasi ke Pusat terkait keabsahan kepengurusan PKP Indonesia,” kata Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta kepada Spektrum melalui saluran telepon, Minggu (25/06/2023).

Toisutta juga mengaku jika pihaknya telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) guna mempertanyakan kepengurusan PKP Indonesia yang sah.
“Kemenkum HAM menegaskan sampai saat ini pengurus PKPI yang sah dipimpin Jusuf Solichin Ketua Umum tidak ada yang lain,” kata Toisutta tegas.

Untuk itu, DPRD Kota Ambon melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan segera membahas surat masuk dari PKP terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon.

“Kita sudah menerima surat masuk dari partai terkait PAW dan nanti hari Selasa atau Rabu, DPRD Kota Ambon melalui Bamus akan membahas hal itu,” kata Toisutta.
Dikatakan, setelah Bamus membahas surat masuk, selanjutnya DPRD Kota Ambon akan segera menyurat kepada KPUD Kota Ambon untuk menindaklanjuti hal itu.

Setelah menyurati KPUD, DPRD akan menunggu hasil yang disampaikan oleh KPUD, kalau sudah ada maka proses selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan sampai pada pelantikan PAW.

“Hasil pembahasan dalam Bamus DPRD nanti akan disampaikan ke KPUD kota Ambon, selanjutnya jika sudah ada tanggapan dari KPUD maka DPRD akan berproses sesuai tahapan sampai pada pelantikan PAW,” jelasnya.

Terkait lamanya waktu itu tergantung semua kelengkapan dokumen sesuai aturan PAW. Yang pasti proses ini harus dilakukan secepatnya sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam undang undang dimana enam bulan menjelang akhir periodisasi anggota DPRD sudah tidak ada lagi proses PAW.

“Kalau semua kelengkapan dokumen terkait PAW sebagaimana yang diatur dalam undang undang sudah lengkap maka saya kira proses PAW Aleg PKP akan segera lakukan pelantikan secepatnya,” ungkap Toisuta. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles