SPEKTRUMONLINE, AMBON — Rapat Komisi II DPRD kota Ambon terkait lapak di pasar mardika, yang berlangsung di ruang komisi Baileo Rumah Rakyat, Belakang soya, selasa (05/03/2024) di skorsing.
Rapat komisi yang dipimpin langsung oleh sekertaris komisi II, Taha Abubakar.Harus tertunda dikarenakan banyak pihak yang di undang tidak menghadiri rapat komisi tersebut.
Sekertaris Komisi II, DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar kepada wartawan menyampaikan bahwa Rapat hari ini samgatlah penting di karenakan pihak-pihak yang hadir itu, harus punya kepentingan untuk mengambil keputusan.
Menurutnya, terutama kepala -kepala Dinas dimana mereka diberi kewenangan untuk menghitung terkait dengan kebutuhan atau biaya-biaya yang nantinya di bayar oleh para pedagang.
Tetapi karena mereka ini, sementara lagi kegiatan bersama Pj Wali Kota Ambon bersama KPK, jadi mereka tidak sempat hadir,” tandasnya.
Kemudian juga teman-teman anggota komisi dimana kehadirannya tidak maksimal dikarenakan mereka di beri tugas dari partai untuk mengawal perhitungan suara di KPU.
“Untuk itu, karena rapat ini sangat penting maka selaku sekertaris komisi tentunya saya mengambil keputusan untuk rapat ini diskorsing sampai waktu yang tepat untuk kita bisa melakukan rapat secara paripurna.
Katanya lagi, agar Supaya apa yang menjadi keinginan masyarakat maupun apa yang telah menjadi keputusan kita diawal bisa kita ambil secara paripurna.
“Dan rapat ini kita tunda sampai puasa tiga hari, setelah masuk cuti kepala puasa.kita tindaklanjut, agar persoalan-persoalan yang di hadapi masyarakat ini bisa cepat selesai,” tutup Taha.
Di waktu yang sama Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesi (IKappi) kota Ambon, Muhammad Marasabessy mengungkapkan bahwa, kami sangat menyesal dikarenakan pihak-pihak Pemerintah kota yang berkepentingan,seperti Dinas PU selaku teknik dilapangan dan kepala Dinas Disperindak mereka tidak hadir.
Disebabkan ada angenda Resmi bersama Pj Wali kota Ambon.
Namun kami dari IKappi sangat mengerti itu semua dan kami siap kapan saja untuk kembali hadir mengikuti hasil rapat proses pembamgunan pasar lama.
“untuk itu, penekanan saya kepada Pak Sekertaris komisi, ketika skorsing hentikan dulu segala kegiatan, aktivitas yang dilakukan pihak ketiga dengan pak kabid PKL.Yang dimana hari jum,at melakukan penagihan terhadap pedagang di pasar lama.
“Karena hemat saya bahwa sebuah aturan di negara kita ini ada cara mainnya bukan seenaknya sendiri menagih tanpa aturan yang jelas. Karena nilai ketetapan dari PU sendiri dan Perda dari Pak wali kota sendiri inikan belum ada,”ungkap Muhammad.
“Negara kita ini kan Negara Hukum,mari kita taat bersama taat UUD yang belaku di Republik ini,” tegasnya. (MG-16)