SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Proyek pembangunan Masjid Nurul Yasin atau Masjid Raya Piru senilai Rp4,34 miliar dari APBD-DAU 2022 mangkrak.
Dugaan penyimpangan anggaran semakin menguat, termasuk penggunaan SKT diduga palsu, hibah lahan bermasalah, dan potensi kerugian negara, yang menimbulkan kecurigaan proyek ini dijalankan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Praktisi hukum dan pemerhati publik, Marsel Maspaitella, S.H., menilai proyek ini bukan sekadar bermasalah secara teknis, melainkan diduga sarat praktik korupsi.
“Jika proyek bernilai miliaran rupiah dijalankan dengan dasar SKT yang diduga palsu atau memuat keterangan tidak benar, ini merupakan dugaan kejahatan serius. Kontraktor dan pihak terkait tidak bisa berlindung di balik alasan administratif,” tegas Marsel kepada wartawan, Sabtu (17/01/2026).
Marsel menekankan kontraktor wajib memastikan legalitas lahan sebelum memulai pekerjaan. “Jika proyek tetap berjalan meski status lahan bermasalah dan anggaran dicairkan, ini menimbulkan dugaan kesengajaan atau pembiaran. Kontraktor tidak boleh pura-pura tidak tahu,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan SKT yang diduga cacat hukum sebagai dasar pencairan anggaran negara berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. Mangkraknya proyek juga menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintah daerah dan pengawasan internal.
“Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi umat justru menjadi beban daerah dan sumber konflik sosial. Ini patut diduga menimbulkan kerugian negara,” kata Marsel.
Ia menegaskan pembangunan rumah ibadah tidak boleh dijadikan tameng moral. “Agama tidak boleh dijadikan alat pembenaran kejahatan. Jika ada pihak yang bersembunyi di balik proyek masjid untuk merampas tanah rakyat dan anggaran negara, itu dugaan pengkhianatan terhadap nilai agama,” tegasnya.
Marsel mendesak Kejaksaan mengusut tuntas seluruh rangkaian, mulai dari penerbitan SKT, hibah lahan, penganggaran, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.
“Jaksa jangan tebang pilih. Usut dugaan peran kontraktor, penerbit SKT, pengusul hibah, dan pejabat yang meloloskan proyek meski dasar hukumnya bermasalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum harus dilakukan transparan dan akuntabel, serta dipublikasikan agar masyarakat melihat keseriusan aparat.
“Masjid adalah simbol religius umat. Jangan biarkan menjadi saksi bisu dugaan kejahatan yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Marsel. (S-05)

