AMBON, SPEKTRUM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.
PRK dilajukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait.
Melalui rilis resmi BPOM Provinsi Maluku, yang diterima Redaksi Spektrum, Senin (17/04/2023) merinci hasil pengawasan rutin tersebut.
Kepala BPOM Maluku, Hermanto dalam rilis tersebut menjelaskan, pengawasan PRK dilaksanakan dalam enam tahap, yang dimulai tanggal 13 Maret 2023 hingga 19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak misalnya, kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dan lainnya, pada fasilitas peredaran pangan yakni distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku : Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.
Pelaksanaan pengawasan PRK petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.
Pelaksanaan pengawasan PRK hingga tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline.
“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas atau 62 persen Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56 fasilitas atau 38 persen Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),” jelasnya.
Dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, lanjut Hermanto, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas 32 persen Pangan rusak pada 15 atau fasilitas 13 persen, dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 fasilitas atau 1 persen.
Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 13 Distributor atau 9 persen dengan temuan pada 2 fasilitas atau 1 persen, 72 Ritel Modern atau 48 persen dengan temuan pada 27 fasilitas atau 18 persen dan 64 ritel tradisional atau 43 persen dengan temuan pada 25 fasilitas atau 17 persen.
“Total temuan adalah 254 item pada 7946 kemasan dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian temuan sebagai berikut :
Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-. Jenis pangan kedulawarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun,” kata Hermanto.
Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak, lanjut Hermanto, adalah minuman ringan 528 kemasan, Bumbu 512 kemasan, BTP 483 kemasan.
Sedangkan, Pangan Rusak sebanyak 36 item pada 285 kemasan dengan nilai Rp. 1.621.800,- Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak yakni, Susu Bubuk/Cair 58 kemasan, Minuman Kopi 33 kemasan, Cuka 24 kemasan.
Pangan TIE sebanyak 2 item pada 7 kemasan dengan nilai Rp. 35.000,-
Jenis pangan TIE adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP)
“Terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas,” jelas Hermanto.
Sementara itu, terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.
Daftar Rincian Pengawasan Pangan Rutin Khusus per kabupaten/kota hingga tahap V
“Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023,” terang Hermanto.
Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.
•Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak),
•Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,
•Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui (cekbpom.pom.go.id), dan
•CEK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa. (*)