26 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Praperadilan Ditolak, Kim Markus Bakal Duduk di Kursi Pesakitan

AMBON, SPEKTRUM – Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Saumlaki menolak praperadilan yang diajukan Jhon Unaplaita kuasa hukum Kim Davits Markus melawan Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Akibat penolakan Hakim di PN Saumlaki, maka upaya Kim Markus menghindari jeratan hukum dalam kasus yang sementara diproses tidak berarti apa-apa.

Proses praperadilan tersebut diajukan Kim lantaran tidak terima dirinya ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan bersama (pasal 170 KUH Pidana), dengan korban Philipus Agustein.

Hakim tunggal di PN Saumlaki, Azis Junaidi yang mengadili kasus tersebut, menolak pra peradilan Kim Markus, dan menetapkan penangkapan dan penetapan tersangka atas nama Kim Markus dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan bersama adalah sah menurut hukum.

Sementara itu Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wem Pauno yang dikonfirmasi, Senin (06/03/2023) menjelaskan, atas arahan Kapolres MBD, nantinya hasil pra peradilan antara Kim Markus melawan Polres MBD akan diumumkan Kabid Humas Polda Maluku.

Sementara itu, sumber Spektrum di Polres MBD menjelaskan perkara tindak pidana kekerasan bersama yang diduga dilakukan Kim Markus Cs saat ini dalam tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Moa di Tiakur guna disidangkan.

“Kasus ini sementara dalam proses penyelesaian dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Moa di Tiakur,” kata sumber. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles