AMBON, SPEKTRUM – Praktek nakal SPBU Lateri yang kedapatan menjual ratusan BBM subsidi dengan jeriken, harus ditindak tegas.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far mendesak, baik Pertamina maupun Pemerintah Kota Ambon, segera mencabut ijin pengoperasian SPBU dan menutup SPBU Lateri.
Kepada wartawan, di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (1/3), Far Far mengatakan, praktek kotor yang dilakukan pihak SPBU telah merugikan masyarakat banyak yang notabenenya berhak atas BBM subsidi tersebut.
“Pengelola SPBU harus ditindak. Selama ini di SPBU Lateri itu hampir tidak pernah jual Premium, kita berpikir tidak ada jatah, ternyata ada. Ini kejahatan yang merugikan seluruh masyarakat kota. Harus tutup, bahkan harus di blacklist saja perusahaannya,”tegas Far Far.
Menurutnya, praktek nakal pihak SPBU, harus ada efek jera, agar tidak ada SPBU lain yang coba-coba untuk melakukan hal yang sama. Apalagi BBM subsidi tersebut tidak diketahui dikemanakan. Peran polisi dibutuhkan dan harus menelusuri persoalan ini.
“DPRD akan turun dan dorong itu agar diproses dan diusut. Ini kerja kotor yang menyusahkan masyarakat. Apalagi diduga dijual ke industri. Polisi harus bekerja untuk membuktikan,”
Kerja-kerja Pertamina siapa yang mau tahu itu. Tapi dengan temuan ini, berarti ada bukti. Harus didorong karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di Kota ini,” harapnya.
Diakui memang sulit melakukan pengawasan terhadap Pertamina dalam praktek pengelolaannya. Namun karena berkaitan dengan hajat hidup banyak orang dan adanya bukti nyata temuan ini ia berharap kepolisian harus mengusut sesuai hukum yang berlaku.
“Dulu kita pernah rapat dengan Pertamina terkait keluhan sejumlah pihak soal jatah premium dan solar atau BBM subsidi yang dibatasi. Rapat 8 jam yang dihadiri oleh perwakilan saja. Mereka saat itu tidak mau transparan soal jatah BBM subsidi yang didistribusikan oleh SKK Migas. Bahkan Pemda sendiri mengaku tidak tahu, ini tidak masuk akal. Karena kuota kebutuhan itu diketahui oleh Pemerintah,”ungkapnya.
Rapat saat itu, lanjutnya, tidak menghasilkan apa-apa, sehingga komisi memutuskan untuk meninjau langsung ke Pertamina. Penjelasannya , Pertamina dibatasi dengan aturan informal dimana SPBU harus menjual Pertamax 10 KM untuk mendapat jatah premium. Itu juga aturan informal yang illegal.
Ditambahkan, bahwa pekan depan, Komisi akan melakukan on the spot ke Pertamina.
“Untuk memastikan terkait jatah-jatah dan lainnya, termasuk terkait persoalan SPBU ini,”tandasnya. (HS-19)