29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Aru Sengaja Halangi Residivis Narkoba Agar Tidak Ditahan Jaksa

DOBO, SPEKTRUM – Residivis narkoba, Ikrom Anisa anggota Polres Aru, telah ditetapkan sebagai terdakwa melalui penetapan nomor 38/Pid.Sus/2022/PN/Dobo, namun sengaja dilindungi Polres Aru sehingga yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk jalani penahanan sesuai keputusan PN Dobo.

Sebelumnya, terdakwa Ikrom Anisa alias Ikrom ditahan dalam Tahanan Rutan oleh penyidik sejak tanggal 17 Juli 2022 hingga tangggal 05 Agusus 2022.

Kemudian dilakukan perpanjangan oleh Penuntut Umum (PU) sejak tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2022; Selanjutnya, penyidik lakukan perpanjangan pertama Ketua PN sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022,

Penuntut sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022,

Hakim PN lakukan perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023,

Kemudian, Ikrom dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan sela Nomor 35/Pid. Sus/2022/PN Dob tanggal 30 November 2022.

Selanjutnya dilakukan penahanan oleh Hakim PN dan dilakukan perpanjangan pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023.

Ikrom telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair: Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber Spektrum menjelaskan, Penuntut Umum telah melimpahkan kembali perkara yang telah diputus berdasarkan putusan sela Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Dob tanggal 30 November 2022 atas nama Ikrom Anisa pada tanggal 1 Desember 2022 dengan register perkara Nomor 38/Pid. Sus/2022/PN Dobo.

Hakim kemudian memerintahkan untuk melanjutkan penahanan atas terdakwa Ikrom Anisa dalam tahanan rutan sebagaimana penahanan Hakim PN
Penahanan pertama oleh Ketua PN Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Dobo tanggal 21 November 2022, yang dihitung sejak tanggal 1 Desember 2022 sampal dengan tanggal 28 Januari 2023.

Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Sayangnya, jaksa telah menyerahkan panggilan ke Ikrom, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah atau asrama polisi, otomatis diserahkan ke Polres sebagai kesatuan, namun tidak direspon

“Jaksa kemudian mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pihak Polres Aru untuk backup jaksa laksanakan eksekusi, dan telah diserahkan disposisi ke Kasi Propam, tetapi hingga kini Ikrom masih tinggal di asrama, dan bebas keliaran padahal Ikrom ini bandar,” kata sumber di lingkungan Polres Aru. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles