AMBON, SPEKTRUM – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus surat perintah perjalanan dinas.
SPPD ini terbagi dua. Untuk Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.2 miliar, dan Rp.4 miliar untuk DPRD Kota Ambon. Kerugian dialami untuk SPPD tahun anggaran 2011.
Terkait kerugian negara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kast Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya mengakuinya.
Menyinggung berapa nominal kerugian negara, Kasat Reskrim belum mau menyampaikannya.
“Iya (ada kerugian negara). Tapi kita mau periksa dulu ahli. Saya belum bisa (sampaikan). Karena harus periksa ahli dulu,” ujar Kasat Reskrim kepada Spektrum di markas poltres Ambon, Senin (18/11/2019).
Ketika ditanya apakah yang dilakukan saat ini merupakan prosedur ketika hasil audit itu keluar, Kasat membenarkannya.
Dia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara, dan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Namun hal itu akan disampaikan jika hasil pemeriksaan saksi ahli dari pihak BPK telah sinkron atau sudah selesai.
“Nanti kalau ahlinya sudah sinkron dengan kita, baru kita sampaikan. Dokumennya (hasil audit BPK) sudah kita terima. Sudah kita pelajari, tetapi kita minta keterangan ahli dulu,” timpalnya. (S-01)