AMBON,SPEKTRUM – Pelaku penganiyaan terhadap Yongki Molly, warga belakang Soya di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon Selasa (16/7/2024) dini hari, akhirnya ditangkap Polisi. Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease,menangkap Yudi Hehanussa, salah satu dari dua pelaku penganiyaan.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/7/2024), menungkapkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat DE 4614 LV dan Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB.
Penangkapan Yudi Hehanusa ini, sekaligus menghapus opini yang dibangun, seolah-olah kasus pengiayaan yang menimpa Yongky Molly adalah kasus pembegalan.
“Kami dari Polresta Ambon mengklarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial tentang adanya aksi begal di Jembatan Merah Putih adalah hoax, permasalahannya, diawali kasus laka lantas yang berujung penganiayaan dan saat ini sudah ditangani Polsek Teluk Ambon,” tukas Ipda Luhukay.
Peristiwa penganiaayan Yongki Molly di atas JMP Ambon Selasa dini hari ini sempat viral di media sosial dengan isu pembegalan. Padahal kasusnya berawal dari tabrak lari.
Ipda Luhukay menguraikan, Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIT, Yudi Hehanussa dan Abdul seusai nongkrong dari Pantai Leimena Desa Rumah Tiga, berboncengan gunakan sepeda motor DE 4328 LB hendak pulang menuju Stain Amalatu, Desa Batu Merah.
Tiba di JMP sisi Poka atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), sepeda motor DE 4614 LV dikendarai Yongki Molly melaju dari arah belakang. Kemudian menabrak pengendara SMRD Yamaha N-max DE 4328 LB Yudi Hehanussa bersama Abdul dari arah belakang hingga terjatuh.
Tidak terima ditabrak dari belakang, Yudi dan Abdul meminta Yongki ganti rugi. Namun Yongki melarikan diri. Selang beberapa menit, yongki kembali ke TKP. Sesampainya di TKP, Abdul langsung melakukan penganiayaan terhadap Yongki. Karena takut Yongki melarikan diri ke arah Poka.
Sementara Yudi bersama Abdul membawa sepeda motor ke kost-kosannya di Stain Amalatu dan melaporkan kejadian Laka Lantas tersebut ke Pos PAM Perempatan Stain.
“Satu pelaku Yudi Hehanussa sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tekuk Ambon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” urai Ipda Luhukay. (SP-06)