AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap HH bersama barang bukti 3,4 kg emas batangan yang dibawa dari lokasi penambangan ilegal di Ginung Botak Kecamatan Kayeli Kabupaten Buru, Kamis (16/02/2023)..

Setelah ditangkap, di Pelabuhan Fery Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, HH digelandang ke Markas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku di Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter, Kompol Andi Zulkifli mengatakan, penangkapan pemuda tersebut berawal dari informasi yang diperolah dari masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju pelabuhan fery Galala untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku.

“Waktu di pelabuhan Fery, ternyata HH berjalan sendiri dan berbelok ke arah kiri, berdiri di pangkalan ojek di dalam pelabuhan,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/2/2023).

Penyidik kemudian bergerak cepat dengan menangkap HH untuk dimintai penjelasannya.
“Awalnya kita tidak tahu kalau H ini membawa itu (emas) tapi karena pergerakan mencurigakan sehingga kita bawa ke sini (Ditreskrimsus) kita periksa isi tas H. Ditasnya, ketika dibuka ternyata ada 10 batang. Saat itu juga emas tersebut dibawa ke Pegadaian untuk ditimbang. Beratnya 3,4 kg. Ini masih berat kotor, karena ditimbang masih dengan bungkusan,”ungkapnya.

Kepada polisi, HH mengaku emas batangan itu hendak dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan.

“H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Maluku.  Kita masih kembangkan lagi untuk mengetahui emas ini milik siapa,” jelasnya. (*)