AMBON, SPEKTRUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pp-Lease, masih mendalami dokumen hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Ini menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi bermotif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon, tahun anggaran 2011 senilai Rp.6 miliar.
Penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemerintah Kota Ambon tahun 2011 sen8lai Rp.6 miliar ini, penyedik masih meneliti dokumen hasil perhitungan atau audit BPK, yang diserahkan ke Polres Pulau Ambon untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pukau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya yang dikonfirmasi Spektrum mengqtqkwn, saat ini belum bisa diadakan penetapan tersangka.
“Kami masih teliti dokumen hasil perhitungan atau audit BPK. Belum bisa dilakukan penetapan tersangka, karena hasil auditnya, sementara diteliti,” kata Prasetya, Senin (28/10/2019).
Menurut Prasetya, setelah pemeriksaan berkas dan dokumen perhitungan kerugian dari BPK sudah rampung, selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Untuk penetapan tersangka belum. , karena hasil perhitung an kerugian negara oleh BPK harus kita teliti. Jika sudah selesai, akan kita sampaikan,” janjinya.
Dketahui, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tersebut, sejumlah pihak notabenenya pejabat maupun anggota dewan Ambon (aktif dan mantan), sudah diperiksa polisi.
Diantaranya Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan istrinya (Debby Louhenapessy, Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru, dan Sekretaris DPRD Kota Ambon termasuk para staf, termasuk beberapa Travel atau agen penjualan tiket maskapai penerbangan. (S-06)