AMBON, SPEKTRUM – Empat anggota KPK gadungan itu masing-masing Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Jantie Frans alias Yance (43), Onisimus Robibawala (27) dan Septian Dion Irwanto (24). Mereka diamankan pihak Polres Maluku Barat Daya (MBD), karena diduga memeras Kepala Desa.
Dua pelaku diantaranya (Abraham Sahetapy alias Ampi dan Jantie Frans alias Yance), pernah berprofesi sebagai wartawan. Sebelum ditangkap, mereka berdua diketahui masih berkeliaran dengan mengatasnamakan diri sebagai wartawan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada Wartawan menerangkan, empat orang ini ditangkap pasca Polres MBD menerima laporan di SPKT Polres MBD, Jumat (24/1), dari Kepala Desa Werwaru, Kecamatan Moa, MBD, Elias Tenggawna (61). Korban mengaku diperas oleh empat pelaku KPK gadungan itu.
“Mereka mengaku sebagai petugas yayasan Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku, kemudian diduga memeras sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Mereka sudah tangkap dan dilakukan penahanan. Motifnya penipuan dan pemerasaan untuk mencari keuntungan,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.
Diketahui, dalam menajalankan aksi empat orang ini masing-masing memiliki peran tersendiri. Frans, berperan sebagai Kadiv Intelijen KPK Tipikor se-Maluku. Sahetapy adalah anggota DPP yayasan KPK Tipikor.
Menurut Kabid, modus yang dipakai para pelaku dengan mendatangi beberapa Kades di Kecamatan Moa, dan mengaku sebagai tim KPK.
Aksi mereka matang karena dilengkapi surat tugas Dewan Pimpinan Pusat KPK dan tanda pengenal.
“Mereka menanyakan tentang alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), hal itu dilakukan mereka dengan cara mengancam. Akibat diancam, membuat sejumlah Kades memberikan uang sebagai uang tutup mulut dengan harga bervariasi,” ungkapnya.
Antara lain Kades Kaiwatu Rp. 10 juta, Kades Tounwawan Rp. 1 juta, Kades Wakarleli Rp. 10 juta, Kades Werwaru Rp. 8 juta dan Kades Moain Rp. 10 juta.
“Akibat perbuatan pelaku, mereka dikenakan pasal tentang tindak pidana penipuan dan pemerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 368 KUHP,” tegasnya.
Diketahui, para pelaku melancarkan aksi (pemerasan) awalnya terhadap korban Elias Tenggawna (61). Ia diperiksa para pelaku terkait proyek DD Tahun 2018 terkait pembangunan jalan rabat beton yang panjangnya 300 meter yang belum selesai dikerjakan.
“Mereka kemudian menakuti korban dengan mengatakan, ini temuan, sehingga mau tidak mau bapak harus masuk penjara,” jelas Kabid.
Para pelaku menumbar ancaman “Bapak, walaupun begitu ada pengertian. Bapak punya kekuatan berapa”
Karena takut, korban bilang Rp.5 juta, tapi mereka meminta tambah Rp. 3 juta. Korban kemudian memanggil Bendahara Desa untuk memberi uang sebanyak Rp.8 juta.
“Dari situ, pelapor merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut di Polres MBD guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas. (S-01)