AMBON, SPEKTRUM – Pasca dikembalikan Jaksa, berkas enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon, akan dipelajari Polda Maluku.
“Berkasnya akan dipelajari dulu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jaksa mengembalikan berkas enam tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI itu, karena dianggap belum lengkap.
Mengingat BNI adalah Bank milik Negara, maka sesuai petunjuk Jaksa, diharuskan tercantum pasal tindak pidana korupsi.
Berkas para tersangka dimaksud adalah milik tersangka utama Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, eks Kepala KCP BNI Tual eks Kepala KCP Dobo, Jusuf Maitimu, eks KCP BNI Masohi, Maritce Muskitta, eks Kepala KCP Unpatti, Chris Rumahlewang, dan eks Kepala KCP BNI Mardika, Celo.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Maluku jga telah mengantongi empat tersangka baru. Namun belum diumumkan. Penambahan tersangka baru ini sesuai petunjuk Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrlm).
Dalam waktu dekat Polda Maluku akan mengumumkan empat tersangka baru tersebut. Mereka akan menyusul langkah Faradiba Yusuf Cs. Empat orang ini diduga adalah pihak dari internal BNI. Dua diantaranya diketahui berinisial DN dan FA.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (21/0) mengaku, polisi membutuhkan kehati hatian dalam penanganan kasus yang telah menjerat enam orang tersangka itu.
“Kita juga harus hati hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena ini juga menyangkut dengan hak asasi manusia. Calon tersangka itu sudah ada, 2, 3, bahkan 4 orang,”ungkap Kabid Humas.
Dan dalam waktu yang tidak lama, sambung Kabid, hal itu akan disampaikan ke publik.
“Masih menunggu Dirreskrimsus yang sekarang masih di Jakarta karena. Setelah dia (Dirreskrimsus) kembali, akan diumumkan,”ujar Kabid.
Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa juga mengakui, setelah ekspose langsung disertai dengan penambahan tersangka baru.
“Rencananya akan digelar atau ekspose perkara terhadap perkara BNI pekan depan. Ada penambahan 2 tersangka baru. Siapa tersangkanya, nanti disampaikan setelah gelar perkara tersebut. Penyidik Polda Maluku intens bekerja untuk menuntaskan perkara BNI ini,” tandas Kapolda Maluku kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menegaskan, kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon harga mati untuk dituntaskan. Namun untuk mengungkap para pelaku lain dalam kejahatan fraud ini dibutuhkan waktu panjang, butuh tenaga profesional untuk memperoleh bukti-bukti serta dokumen pendukung.
“Memang tidak butuh waktu lama untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Apalagi melibatkan banyak pihak. Tapi harus optimis mengungkap dan menuntaskannya,” imbuhnya.
Menyangkut 33 orang nasabah (korban) yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Kapolda Maluku memberikan jaminan, akan memproses laporan dari 33 nasabah BNI itu secara pidana.
Diketahui, dana nasabah yang dibobol bukan hanya puluhan miliar tetapi ratusan miliar. yang baru terdeteksi sebesar Rp.58,9 miliar. Pelakunya bukan hanya Faradiba Yusuf, tetapi juga melibatkan KCU BNI di daerah. (S-01/S-16)