SPEKTRUMONLINE, AMBON – Gerak Cepat Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Polairud menggelar press release dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba.
Pengungkapqn kasus ini dikemukakan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.diPress Room lantai 1 Polda Maluku, Tantui, Ambon, Jumat (12/09/2025).
Press Confrence ini dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Maluku, dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (12/09/2025) menjelaskan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap Laporan Polisi (LP) yakni kasus ilegal oil serta barang bukti juga di sita aparat kepolisian yakni, BBM jenis minyak tanah, serta kasus serupa dengan barang bukti solar serta ilegal mining dengan barang bukti mercury.
Kombes Rositah mengatakan, untuk kasus ilegal oil terungkap pada 9 Juli 2025 di Perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dengan tiga orang tersangka yang berhasil diamankan, berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46).
“Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2,” ungkapnya.
Untuk kasus minyak oplosan BBM jenis solar sebanyak 3 ton dengan minyak tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter),” ungkapnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
“Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM jenis solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit mobil tanki, 5 (lima) drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) dayung kayu, 10 (sepuluh) jerigen ukuran 30 liter,” jelasnya.
Untuk kasus ilegal minning, barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg.
Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat tanpa nama warna biru putih, dan 1 (satu) unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM oplosan,” katanya.
Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,” katanya.
Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. “Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu,” jelasnya. (S-18)
