–Dana Nasabah Yang Dibobol Rp135,3 Miliar
AMBON, SPEKTRUM – Penelusuran tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap kejahatan pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon, yang dilakoni Faradiba Yusuf Cs, kini memasuki babak baru.
Pasca ditetapkannya pejabat Devisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka Kamis lalu, ada dugaan uang Ro.76,4 miliar dari Faradiba yang ditampung Tata juga mengalir atau diterima oknum petinggi BNI di Makassar.
Uang itu ditransfer Faradiba ke sejumlah rekening yang dikuasai Tata Ibrahim. Muncul dugaan lain, dana sebesar itu hanya titipan. Dana ini pun diduga mengalir ke petinggi BNI di Makassar. Satu per satu persengkongkolan Faradiba Cs dijerat.
Terkait aliran dana 76,4 miliar itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menelusurinya lebih jauh. Sementara terkait dengan pemeriksaan Tata Ibrahim dalam statusnya sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengaku, tim penyidik tengah bekerja maraton untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka awal, sesuai petunjuk Jaksa.
“Sekarang penyidik lagi fokus untuk melengkapi 6 berkas perkara tersangka awal itu, sesuai petunjuk Jaksa. Mengingat Tanggal 16 Februari, masa tahanan terhadap Faradiba Cs akan berakhir. Makanya, Penyidik lagi buru untuk dikembalikan ke Jaksa. Sebab jika masa tahanan selesai, maka otomatis bebas, dan tidak ada lagi perpanjangan penahanan,” jelas Kabid humas Polda Maluku ini, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (12/02/2020).
Sedangka menyangkut pemberitaan beberapa media massa seputar petunjuk Jaksa yang akan menjerat pihak eksternal dalam kasus Faradiba Cs ini, Kabid mengatakan, isi berkas perkara tersebut mestinya tidak diumbar, karena itu adalah rahasia.
“Kata siapa kalau ditambah pasal korupsi lalu menjerat seseorang, tidak demikian juga. Tapi mestinya isi dari berkas itu tidak menjadi konsumsi publik, siapapun sumbernya, itu mestinya menjadi rahasia,” tukasnya.
Diketahui, kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon dengan aktor utama Faradiba Jusuf itu, masih akan menyeret pihak lain sebagai tersangka, baik dari internal maupun eksternal. Hingga kemarin pihak Polda Maluku belum mengumumkan nama nama tersangka tambahan.
Hingga berita ini dipublish, total dana yang digelapkan para tersangka dalam skandal pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon ini, sudah berkisar di angka Rp.135,3 Miliar.
Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar. Namun hasil pengembangan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terungkap fakta baru yaitu ada dana senijai Rp.76,4 miliar, yang ditampung oleh Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Fakta baru ini sementara didalami tim penyidik. (S-01)