Pertemuan Dishut Maluku Dengan Bos Pang Ki Pet

AMBON, SPEKTRUM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku hanya memanggil pihak CV. Pang Kii Pet. Pemanggilan dilakukan beberapa hari kemarin. Namun yang hadir hanya istri Ko Ateng dalam hal ini Maya. Bersangkutan hadir di ruang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie.

Pertemuan ini Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Maluku didampingi tiga anak buahnya termasuk Kres Letsoin (oknum yang diduga ikut terlibat kasus pembalakan kayu secara illegal di hutan Kaibobu pada 2018 lalu).

Dalam pertemuan, pihak Dishut Maluku hanya meminta klarifikasi data dan informasi yang diterima Spektrum dengan keterangan Bos Pang Ki Pet. Seperti biasa, Bos Pang Ki Pet membantah telah melakukan penebangan.

Dia juga membantah tak masuk ke kawasan hutan lindung. Bos Pang Ki Pet justru menuding, penebangan dilakukan oleh masyarakat Kaibobu, dan pihaknya hanya menerima atau membeli kayu hasil penebangan warga Kaibobu.

“Kita tidak tebang. Yang tebang masyarakat Kaibobu. Kemudian dijual ke kita. Jadi bukan kita yang tebang,” kata Bos Pang Ki Pet membantah.

Disinggung soal keterlibatan lima operator sensor yang dikirim pihak perusahaan bersama sekitar 10 operator warga Kaibobu untuk melakukan penebangan kayu di hutan Kaibobu, istri Ko Ateng mengelak.

Padahal sebelumnya, Ko Ateng mengakui, dirinya mengirim lima operator sensor untuk melakukan penebangan tersebut. Sedangkan soal kayu atau pohon yang telah ditandai oleh pihak Dinas Kehutanan Maluku untuk ditebang oleh perusahaan tersebut, namun sejak 2018 lalu, kayu kayu itu justru tidak ditebang.

Menyangkut hal ini Bos Pang Ki Pet mengaku, penebangan tidak dilakukan karena ada persoalan dengan warga. Alasannya, warga melarang perusahaannya untuk melakukan penebangan.

“Jadi waktu itu (2018), kita bayarnya ke pemilik lahan atau pemilik kayu yang adeknya. Tapi kakak juga menutut harus bayar. Masalah itu sehingga tidak jadi ditebang,” katanya.

Kayu yang Ditandai Dishut Maluku. /IST

Meski demikian, pihak perusahaan tidak melapor ke pihak manapun perihal larangan yang dilakukan warga Kaibobu. Padahal, Bos (laki laki) mengaku telah mengalami kerugian karena telah melakukan pembayaran dan pengurusan lainnya agar kayu itu dapat di survey oleh Dishut sebelum penebangan.

Berdasarkan informasi yang diterima Spektrum, alasan tidak dilakukannya penebangan di areal yang telah ditentukan, dikarenakan kayu kayu pada kawasan itu, masih terlalu kecil, dan tidak terlalu banyak. Hingga akhirnya, pihak Perusahaan nekat melakukan penebangan di luar areal yang diduga masuk ke kawasan hutan lindung. Dimana jarak hanya 1 1/2 (satu kilo setengah), dari areal yang ditentukan.

“Orang Kehutanan itu datang deng laptop. Dia buka lalu lihat GPS. Ada kawasan hutan lindung disitu. Tapi dia (Pegawai Dishut Maluku), bilang seng apa apa dong tebang saja di luar. Tapi nanti di dalam areal ini dong tebang beberapa (puluhan) kayu, sebagai sampel. Nanti kalau ada petugas yang datang, kasi tunjuk saja yang di dalam areal itu,” ungkap sumber Spektrum dengan dialeg Ambon.

Sementara dugaan lain, tidak ditebangnya kayu di areal yang telah ditandai pihak Dishut Maluku, menurut Bos Pang ki pet, kayu disitu sedikit dan masih kecil.Sebelumnya, Kres Letsoin mengakui, dirinya yang melakukan survey di areal tersebut.

Namun dia mengaku tidak mengetahui, perusahaan tersebut tidak melakukan penebangan di areal itu.”Memang waktu itu saya yang turun dan lakukan survey. Tapi saya tidak tahu kalau ternyata mereka tidak lakukan penebangan di areal yang ditandai itu,” katanya.

Disinggung soal penebangan justru dilakukan diluar areal atas instruksi dirinya, Letsoin membantah. Namun Sumber Spektrum mengatakan lain. Sumber mengaku Letsoin yang menyarankan penebangan di luar areal tersebut.

Somel Milik CV. Pang Ki Pet

“Bapa dong tebang di luar areal itu saja. Nanti dalam areal itu, bapa dong tebang beberapa pohon saja supaya kalau ada tim turun, kasih tunju saja kayu yang dalam areal itu,” ungkap sumber mengutip keterangan Letsoin.

Semula membantah telah mengeluarkan kalimat tersebut, namun Letsoin justru membenarkan, apa yang dilakukan Perusahaan tersebut, adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, penebangan dilakukan bukan pada areal yang ditelah ditentukan. Justru di luar areal yang dari informasi, masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Memang itu pelanggaran. Kalau mereka tidak tebang di areal yang ditentukan,tapi justru keluar dari areal itu. Maka itu pelanggaran,”ujarnya.

Meski ada pelanggaran, anehnya pihak Dishut Maluku belum menindak perusahaan tersebut. Pertemuan yang dilakukan hanya sebatas mengkalrifikasi data dan informasi, dengan keterangan pihak perusahaan, yang justru lebih banyak mengelak mencari pembenaran diri.

Bahkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Ie menyarankan, persoalan ini mau ditindaklanjuti, maka wartawan harus melaporkan dugaan pembalakan liar yang diduga masuk ke kawasan hutan lindung itu, disampaikan resmi ke Dishut Provinsi Maluku. (S-01)