AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dilanda defisit. Meski begitu ada saja pejabat bersikap apatis. Bupati KKT Petrus Fatlolon justru memilih menikahkan anaknya di Bali, pulau dewata.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan Joice M. Fatlolon Pentury (istrinya), hadir melaksanakan pernikahan anaknya, Elisabeth Fatlolon dengan Between Lapalelo. Between bersama putra dari pasangan, Yunus Aliu Lapalelo dan Oei Ay Tjen. Pernikahan “mewah” ini dilakukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali Jumat (10/01/2020).
Dari undangan, acara pemberkatan nikah berlangsung di Gereja Khatolik St. Fransiskus Xaverius, Jalan Kartika Plaza Nomor 107, Kuta pada pukul 12.00 WITA.
Sedangkan resepsi pernikahaan di Blue ven Bali, Jalan Labuan Sait, Uluwatu Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan pada pukul 22.00 WITA.
Dalam pemberkatan nikah dipimpin oleh Uskup Diosis wilayah Amboina, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C dan pencatatan sipilnya dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanimbar, J. Metanfanuan.
Gelaran pesta pernikahan anak Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Bali, turut dihadiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kepulauan Tanimbar.
Soal defisit dialami Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dapat dilihat dari keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memasukan RAPBD 2020, untuk dievaluasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku berakibat fatal.
Faktanya RAPBD KKT tidak lagi dibahas dan diserahkan ke Gubernur Maluku. “Silahkan langsung ke pak gubernur,” kata Kepala BPKAD Provinsi Maluku kepada Spektrum, saat akan dikonfirmasi terkait kelanjutan evaluasi RAPBD KKT, dalam satu kesempatan.
Sebelumnya Ketua Fraksi Berkarya DPRD KKT, Nelson Lartutul keluhkan lambatnya Pemda KKT menyiapkan dokumen RAPBD KKT 2020 untuk dievaluasi BPKAD Provinsi Maluku.Menurut Lartutul, proses evaluasi APBD tahun 2020 dari sisi perundang-undangan final pada 30 November 2019.
“Ini sesuai Permendagri 33 tahun 2019. Bahwa tahapan APBD tahun 2020 mestinya dua bulan sebelum 30 November 2019 eksekutif dalam hal ini BKAD KKT dan tim anggaran APBD telah menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan RAPBD, agar masing-masing SKPD meneruskan ke BKAD dan selanjutnya DPRD membahasnya melalui komisi,” katanya.
Namun di KKT hingga tersisa waktu dua hari jelang 30 November baru berkas masuk. Keterlambatan ini menyebabkan DPRD KKT hanya memiliki waktu dua hari untuk membahas, padahal dokumen lengkap baru masuk pada tanggal 29 November, tanggal 30 November malam, baru dilakukan pembahasan di komisi.
“Ini terlambat sama sekali,” kata Ketua Fraksi Berkarya Nelson Lartutul kepada wartawan di Ambon, Senin (23/12) lalu.
Meski begitu, kata dia, proses pembahasan dan paripurna tetap dilakukan hingga jelang 30 November dini hari. Setelah seluruh proses dilakukan secepat kilat, pada tanggal 6 Desember 2019 dokumen APBD KKT 2020 yang telah disinkronisasikan tersebut, disepakati untuk dibawa ke Ambon guna dilakukan evaluasi bersama Pemda Maluku.
Hingga tim Pemkab KKT ke Ambon, DPRD KKT khususnya Fraksi Berkarya tidak pernah memperoleh dokumen APBD yang telah disinkronisasi. Padahal, saat pertemuan diakhir pembahasan telah disampaikan agar dokumen tersebut diberikan juga ke DPRD KKT.
“Namun dokumen tersebut tidak diserahkan. Kita ingatkan terus-terusan namun tidak juga diserahkan. Hingga akhirnya DPRD KKT dibiayai Pemda datang ke Ambon dalam kaitan mengikuti evaluasi dengan BPKAD Provinsi Maluku dokumen tersebut tidak pernah dilihat sama sekali. Hingga kami telah berada di Ambon selama enam hari belum sekalipun wujud dokumen itu terlihat,” kesalnya.
Bahkan, lanjutnya, informasi terakhir yang diperoleh jika APBD KKT 2020 akan dilakukan evaluasi dokumen tanpa melibatkan Banggar DPRD KKT. Sikap tegas Fraksi Berkarya tidak didukung Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri.
Ia menegaskan, wajar anggota DPRD saat menyampaikan pikiran politiknya. Karena itu hak politik, hak konsitusinya, normal dan tidak bersalah. Namun persoalan mengenai APBD dan lainnya harusnya dibicarakan dalam ranah sesuai mekanisme.
“Ada ranah mekanisme yang mestinya diperbincangkan disana, sebelum ada rana mekanisme tersebut dibicarakan sikap atau rana politik pribadi, fraksi maupun kelompok harus jalan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Menurutnya, terkait dokumen usulan APBD KKT 2020, tidak ada DPRD ataupun Pemda KKT. Tim Pemda KKT terdiri dari DPRD. Ã’Intinya Pemerintah Provinsi hanya mengenal Pemerintah KKT, karena keduanya merupakan penyelenggara pemerintah, harus tetap berimbang dan menghindari defisit,” tandasnya.
Tim Pemda KKT merupakan tim resmi. Sehingga ruang kerja tim anggaran eksekutif, butuh waktu ekstra untuk menyelesaikannya.
Sementara keterlambatan proses pendaftaran untuk dievaluasi saat ini lagi dikejar Pemkab. Karena itu terakhir dikomunikasikan ternyata kesiapannya mendaftarkan dulu untuk menyelamatkan proses evaluasi APBD KKT.
“Bagi saya kepentingan terbesar adalah APBD KKT tahun 2020 terdaftar, soal dokumen ada tahapan berikut. Sebab setelah evaluasi ada ruang penyempurnaan dan nantinya dokumen akan dikaji secara mendetail,” katanya.
Dia mengingatkan, bila ada penyesuaian yang tidak sesuai dengan keputusan paripurna, pada ruang tersebut akan diselesaikan.
“Untuk itu selaku Ketua DPRD saya ingatkan, kita punya mekanisme. Proses ini belum tuntas, APBD KKT 2020 belum disahkan masih ada waktu dan ruang untuk diperbaiki dan tentunya apa yang telah disepakati soal keuangan yang berimbang tersebut tidak mengalami perubahan,” katanya. (S-16)