AMBON, SPEKTRUM – Berkembang isu, kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Aru bakal ditunda sementara waktu. Alasannya, ada oknum yang diduga terlibat di kasus ini berporses dalam pilkada 2020.
Informasi yang diperoleh, oknum yang terlibat dalam kasus ini, dan kebetulan tengah berproses atau menjalani tahapan politik yakni mencalonkan diri sebagai kepala daerah ataua wakil kepala daerah, maka kasusnya akan ditunda hingga proses pentahapan Pilkada selesai.
“Kalau ada oknum diduga terlibat dalam sebuah perkara hukum, dan oknum itu maju mencalonkan diri sebagai kandidat di Pilkada, otomatis kasusnya akan ditunda. Ini juga kaarnya sudah ada edaran dari Pempus ke seluruh instiusi penegak di negara ini. proses hukum bisa dilanjutkan setelah pilkada selesai. Memang ada Surat Edaran (SE) dikeluarkan Kejaksaan Agung seperti itu,” ungkap sumber tersebut, kepada Spektrum Kamis (13/02/2020) di Ambon.
Dia menambahkan, sebelum proses Pilkada, ada oknum terlibat kasus dugaan korupsi, dan kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum, tetap proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan.
“Jika kandidat yang dilaporkan itu, sedang masuk bursa pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah untuk Pilkada 2020 ini, berarti penyelidikan dan penyelidikan kasusnya sementara ditunda sampai seluruh tahapan Pilkada itu selesai,” jelas sumber ini lagi.
Menanggapi isu ini, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, dia tidak mengetahuinya. Namun, menurut Samy, selama ini proses penyelidikan kasus dugaan tipikor jalan Wokam itu masih bergulir.
“Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Pulau Wokam tetap berjalan seperti biasa,” kata Samy Sapulette menjawab Spektrum, Kamis, (13/2) di ruang kerjanya.
Samy menjelaskan, jika ada Surat Edaran dar Kejaksaan Agung RI menjelaskan hal tersebut, semuanya itu untuk menjaga marwah dan objektifitas lembaga kejaksaan saja. “Yah, kita harus objektifitas dong terhadap hal-hal seperti itu,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36 miliar lebih, masih dalam penanganan dan pengusutan Kejati Maluku. Diduga melibatkan pihak-pihak terkait, dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (S-05)