AMBON, SPEKTRUM – Nasib FN memang apes atau sial. Pada 25 Juli 2020 sore, ia harus mendapat tindakan premanisme dari sepasang suami istri yang merupakan tetangga rumahnya di kompleks pagar seng, jalan Tulukabessy, Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Jacob Louhena dan Dina Louhena adalah pelakunya. Tindakan penganiayaan tanpa ada alasan jelas itu, membuat FN mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Alhasil, korban harus mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Tantui Ambon hingga tujuh hari.
FN sendiri adalah penyapu jalan. Ibu rumah tanggah ini, melayangkan laporan polisi ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease sejak saat itu. Tanpa alasan yang jelas, kasusnya itu kunjung tuntas hingga saat ini. FN menuntut keadilan, lalu menyurati Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasusnya segera dituntaskan.
“Kami minta ada keadilan hukum dalam kasus ini. Sehingga, kepastian hukum atas laporan yang di masukan segera dituntaskan. Ini sudah dua bulan,” ungkap korban melalui kuasa hukum, Rio Soulissa kepada wartawan di Ambon, Senin (14/9/2020).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan upaya kordinasi dengan penyidik bahkan Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik beberapa kali. Sayangnya, upaya itu malah sia-sia. Alasan yang didapatnya, belum terima hasil visum dari pihak RS Bhayangkara Ambon.
“Utamanya lagi, alasan saksi. Kita sudah bantu hadirkan saksi totalnya empat orang dan sah dimintai ketrangan serta menandatangani BAP mereka, tambah saksi korban jadi lima orang. Sementara hasil visum, kami sudsh mendapat hasil dari dokter dan dalam hasil itu menerangkan adanya kekerasan terhadap korban buka sakit. Surat itu ditandatangani langsung oleh dokter Elvira Cristy,” kata dia.
Jumat 11 September lalu, sambung Rio, telah menyurati pihak Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Leasr, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang perihal mempertanyakan laporan kriminal yang diajukan mereka.
Setelah surat itu diajukan, penyidil yang diketahui bernama Maikel menghubungi pihaknya, dengan alasan belum menerima hasil visum dan segera mengambilnya.
“Oleh karena itu, kita harap lasus ini segera tuntas. Segera menetapkan tersangkanya. Karena akibat dari ini, korban selain mengalami tindakan fisikis, korban juga mengalami kerugian meteril yang besat saat perawatan di rumah sakit,” terang dia.
“Kalau bukan polisi siapa lagi. Kita pikir polisi punya kewenangan sehingga kami berharap segera tetapkan tersangka. Simap Polisi juga harus tegas, sehingga tidam ada opini jelek bagi mereka dalam menangani tindakan kriminal yang terjadi, serta tidak betdampak buruk kedepan untuk kasus ini terulang,” sambung Rio dengan tegas. (S-07)