27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjabat Menuding, 3 ‘Kewan’ Negeri Piru Lakukan Pungli

PIRU, SPEKTRUM – Sebelumnya, Penjabat Negeri Piru, Royanto Manupasa, Rabu, 1 Juli 2020 bungkam. Namun, setelah Kamis, (2/7/2020), setelah dikonfirmasi lagi, dia menjelaskan, diberhentikan 3 (tiga) ‘Kewang’, punya alasan, karena ketiga ‘Kewang’ itu lakukan pungutan liar (Pungli) di lapangan saat malaksanakan tugas.

Kepada Spektrum, Penjabat Negeri Piru, Royanto Manupasa membenarkan adanya pemberhentian tiga orang ‘Kewang’ Darat di Desa Piru. Pasalnya, penetapan APBDes Tahun 2020 bersama BPD hanya menetapkan intensif untuk 8 orang ‘Kewang’. Antara lain, 2 (dua) ‘Kewang’ Laut dan 6 ‘Kewang’ Darat.

“Ada aturannya, yang sebelumnya ditetapkan berjumlah 12 orang ‘Kewang’ di tahun 2019. Namun, penetapan APBDes Tahun 2020 bersama BPD hanya menetapkan intensif untuk 8 orang ‘Kewang’. Antara lain, 2 (dua) ‘Kewang’ Laut dan 6 ‘Kewang’ Darat,” jelas Royato, Kamis, (2/7/2020) di ruang kerjanya, sembari menambahkan, ada 4 (empat) ‘Kewang’ yang diberhentikan oleh Pejabat Desa Piru, karena memiliki alasan tersendiri.

Dia mengaku, pemberhentian tiga orang ‘Kewang’ dilakukan atas kesalahan mereka sendiri dan satu ‘Kewang’ lagi, karena tidak aktif melaksanakan tugas. Dari informasi yang diperoleh menjelaskan, tiga ‘Kewang’ yang diberhentikan yakni, Boyke Pirsouw, Erwin Latusia dan Remon Madaku.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dari Dusun Kotania sampai Lopesi dan Talaga, kalau ketiga orang ‘Kewang’ ini melakukan tagihan atau pemerasan atau pungutan liar (Pungli) dengan modus membawa nama Pemerintah Desa Piru,” terang Penjabat R. Manupasa.

Menurutnya, tindakan ketiga ‘Kewang’ tersebut telah meresahkan masyarakat Dusun Kotania sampai Lopesi, bahkan telah sampai juga meresahkan masyarakat di Desa Piru sendiri.

Setelah kejadian itu, Manupassa menuturkan, masyarakat melaporkan kepada pihak Pemerintah Desa Piru di kantor. Untuk membuktikan laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan interogasi ke masyarakat.

“Dari hasil yang kami temukan, membuktikan ketiga ‘Kewang’ tersebut telah melakukan pemerasan dengan membawa nama Desa Piru. itu yang menjadi acuan kami untuk melakukan pemberhtian kepada tiga orang ‘Kewang’ tersebut,” akui Manupassa.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Negeri Piru dinilai arogan, berhentikan ‘Kewang’ seenaknya. Langkah Penjabat Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, Royanto Manupasa memberhentikan seenaknya 3 (tiga) ‘Kewang’ Negeri setempat dinilai arogan. Bahkan, tindakan pemberhentian Manupasa itu berbuntut pelaporannya ke Polres SBB.

Pasalnya, selama 9 (sembilan) orang menjalankan tugas sebagai Kewang Negeri Piru, ada 3 (tiga) diantaranya diberhentikan dengan alasan tidak masuk akal. Lantaran beberapa tindakan atau kebijakan yang dilakukan Penjabat Negeri Piru, Royanto Manupasa turut merugikan negeri sendiri.

Hal ini dikatakan salah satu dari tiga Kewang Negeri Piru yang diberhentikan yakni, Remon Mandaku menjelaskan kepada Spektrum, Rabu, (1/7/2020), bahwa setelah kesembilan Kewang Negeri Piru ingin mengambil hak mereka selama 6 (enam) bulan (Januari-Juni 2020), justeru hanya enam Kewang yakni, Jamres Sulilatu, Matheos Nindatu, Silas Pirsouw, Alex Kukupessy, Arthur Pirsouw dan Samy Titawano mendapat hak mereka.

“Kami tiga orang Kewang Negeri Piru yaitu, Boyke Pirsouw, Erwin Latusia dan saya sendiri Remon Madaku tidak mendapat hak kami. Malah kami juteru diberhetikan Penjabat Negeri Piru, Riyanto Manupasa, sejak Januari 2020 lalu. Padahal, kami tidak diberi tahu atau tidak ada surat pemberitahuan pemberhentian kami bertiga,” jelas Remon Mandaku kesal.

Dirinya bersama rekan-rekan lain selanjutnya membuat laporan ke SPK Polres SBB, pada Senin, 19 Juni 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pengaduan ke penyidik Polres SBB, Selasa, 30 Juni 2020.

“Rencananya, pemanggilan dengan surat dari penyidik akan dilakukan Jumat, (3/7/2020). Itu informasi yang kami peroleh. Yang jelas, kami sudah melapor ke pihak berwajib untuk menindaklanjutinya, dan kami juga sudah mengajukan laporan pengaduannya diserahkan kepada Kapolres SBB sendiri yang menerimanya,” terang Mandaku, sembari menambahkan, pihaknya juga akan menyurati ke Polda Maluku.

Dijelaskan juga, alasan tidak dibayar hak kepada ketiga Kewang tersebut, karena telah mendapat hal busuk Penjabat Royanto Manupasa di lapangan.

“Kami mendapat dia (Penjabat R. Manupasa) punya busuk di lapangan. Bahkan dia sampaikan kepada orang tua-tua di Negeri Piru, kalau Penjabat Piru tidak mau menandatangani surat berharga seperti Surat Jual Beli tanah dari Pemerintah Negeri Piru. Ternyata di lapangan, justeru kedapatan. Itulah mungkin menjadi alasan dia sentimen kita,” tutur Remon sembari mengakui, Manupasa diduga jual kepada keluarga Riry, dan kemudian, ternyata Penjabat memerintahkan untuk membuat papan larangan untuk beraktivitas di area lahan yang telah dijual Penjabat tersebut.

Menurut Mandaku, ada banyak masalah yang terjadi di Pemerintah Negeri Piru sendiri. Mulai dari penggunaan ADD maupun DD, yang tidak transparan. Proyek fisik yang dikerjakan menggunakan ADD-DD juga, ada yang tidak tuntas.

Disampaikan, honor yang diterima setiap Kewang perbulannya Rp.500.000 itu, dan dibayar setiap 3 bulan. Namun, lain hal dengan keenam Kewang lainnya, dirinya dan kedua rekannya tidak menerima selama 6 bulan senilai Rp.3 juta.

“Setelah diketahui, Penjabat mengatakan kepada kami bertiga (Boyke Pirsouw, Erwin Latusia dan Remon Madaku), bahwa kalian telah diberhentikan sejak Januari 2020. Sementara Surat Pemberhentia baru dibuat pada 29 Juni 2020. Ini adalah bentuk sentimen kepada kami, karena kami tidak mau melihat hal yang salah dilakukan Penjabat Negeri Piru, Royanto Manupasa dengan keuangan negeri,” ketusnya.(MG6)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles