AMBON, SPEKTRUM – Bobolnya Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon selain lemahnya pengawasan internal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai lemah dalam aspek pengawasan. Sebab, kejahatan penggelapan dana nasabah puluhan bahkan mencapai aratusan miliar dilakukan Faradiba Yusuf, sudah lama.
“Logikanya, pengawasan internal berlangsung rutin. Pula ada pengawasan eksternal misalnya OJK yang menerima laporan dari BNI Pusat. Mau di daerah atau pusat, dikaitkan dengan kasus BNI 46 Cabang Ambon itu, tentunya yang dikritik disini adalah aspek pengawasan internal dan eksternal sama-sama lemah,” tandas tandas Ahmad Wael Pengamat Perbankan saat dimintai kaomentarnya oleh Spektrum, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, untuk penuntasan kasus ini, penyidik juga harus fokus kepada pihak internal. Dengan kewenangan masing-masing pada BNI 46 Cabang Ambon. Alasannya, karena tidak mungkin dana yang besar dicairkan tanpa sepengetahuan pimpinan bank.
“Tapi dana nasabah dibobol puluhan miliar tidak bisa dideteksi oleh auditor atau pengawas internal maupun eksternal? Opini yang berkembang sejak kasus ini terbongkar, karena pengawasan lemah,” timpalnya.
Isu merebak, institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku ditengarai “cuci tangan” dengan skandal pembobolan dana nasabah puluhan bakan ratusan miliar di BNI 46 Cabang Ambon.
Peran OJK bak “polisi perbankan” justru dipertanyakan. Sebab pembobolan dana nasabah BNI oleh Faradiba Cs sudah berlangsung bertahun-tahun, justru terkesan lepas kontrol pula dari pihak OJK. Pengawasan OJK dinilai kecolongan. Padahal, laporan tahunan diterima OJK dari BNI Pusat.
Soal ini, Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto kepada Spektrum di Ambon, Kamis, (14/11/2019) beralibi, BNI 46 Cabang Ambon tidak langsung berada di bawah pengawasan OJK Provinsi Maluku, tetapi pengawasan BNI 46 oleh OJK Pusat.
“Terkait masalah di BNI 46 Ambon diserahkan langsung ke pengawas Bank BNI di OJK Pusat, kita hanya memantau perkembangan disini sekaligus menghimbau masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada perbankan karena dana nasabah di perbankan dijamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Hermanto.
Menyangkut dengan pengawasan OJK, kata dia, dilakukan di kantor pusat bank terkait. Sementara di kantor cabang hanya beberapa yang diambil sampling, dan ini akan berganti setiap tahun.
Selain itu, khusus untuk perbankan diakui Hermanto, pemeriksaan tidak hanya oleh OJK, karena dalam sistem perbankan ada Tim Auditor, Tim Kepatuhan.
“Termasuk dalam proses bisnis kerja perbankan ada yang namanya kebijakan dan prosedur itu yang menjadi salah satu lapisan pengaman untuk setiap transaksi yang dilakukan bank,” katanya.
Khusus untuk penanganan kasus BNI 46 Cabang Ambon, OJK Provinsi Maluku bekerjasama dengan pihak kepolisian. Pihak OJK pada kasus ini tambah Hermanto diminta memberi keterangan ahli.
“Dan hal ini sudah disampaikan ke Jakarta untuk disikapi dan kita harapkan hal ini segera selesai dengan penanganan cepat Reskrimsus Polda Maluku apalagi ditambah atensi besar dari Kapolda Maluku sehingga kasus ini akan cepat selesai,” harapnya.
Disamping itu, kata dia, masyarakat harus memperhatikan transaksi keuangan sebaiknya dilaksanakan di kantor bank. Nasabah harus memeriksa kebenaran transaksi, apakah terkait dengan warkat atau buku tabungan yang penting lakukan pengecekan saldo dan buku tabungan di bank.
“Dengan demikian maka penyimpangan seperti yang terjadi pada kasus BNI 46 Ambon bisa dihindari,” katanya. (S-16/S-14)