AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dinilai tebang pilih dalam membongkar sejumlah lapak di Pasar Mardika Kota Ambon.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Ikatan Persekutuan Pedagang Mardika Ambon (IPPMA), Rudy Mantewe kepada wartawan saat mendatangi gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (27/10/2022)

Mantewe mengaku kesal dengan adanya penggusuran puluhan lapak milik pedagang yang dilakukan Pemkot Ambon.

Rudy menilai, apa yang dilakukan Pemkot Ambon sangat tidak adil. Sebab, keberadaan lapak milik anggota IPPMA yang dibongkar, berada di bagian belakang dan tidak sedikitpun menggangu ketertiban umum.

“Kalau alasannya dibongkar karena menggangu aktivitas umum, kenapa yang didepan jalan tidak dibongkar, sementara kita yang dibelakang dibongkar, ini kan aneh. Kita minta keadilan,” kata Rudy.

Pedagang yang tergabung dalam IPPMA awalnya menempati Gedung Putih. Namun karena revitalisasi pasar maka pedagang dialihkan menempati lapak di Pasar Apung di kawasan Mardika.

Untuk menempati lokasi tersebut, pedagang diwajibkan membayar harga per lapak sebesar Rp 3 juta. Padahal, lapak tidak memiliki jaringan listrik.
“Pedagang tetap menempatinya. Mereka sepakat patungan per pedagang sebesar Rp 600 ribu untuk memasukan aliran listrik,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, sebagian pedagang memilih untuk berjualan di tempat lain. Ada yang pergi ke Seram bahkan juga ke Papua.
“Itu dilakukan karena tempat jualan mereka jarang dikunjungi pembeli,” kata Rudy.

Karena jika jualan pedagang tersebut tidak laku tidak laku, maka pedagang akan terbeban. Sebab, mereka membutuhkan uang membayar tunggakan di bank.

“Meski mereka di luar, tapi barang-barang dagangan mereka masih tersimpan dalam lapak. Makanya saat pembongkaran, pedagang kesal. Sebab lapak itu tak menggangu penataan kota maupun ketertiban umum,” jelasnya

Jika pemerintah menganggap lapak yang berada di bagian belakang menggangu aktivitas umum, pertanyaannya bagaimana dengan yang berada di depan jalan.

“Kalau mau bongkar, ya semua, jangan dibeda-bedakan. Bukan yang masuk dalam IPPMA dibongkar, sementara pedagang APMA tidak,” ucap dia

Dia mengaku, dari sebanyak 39 unit lapak yang dibongkar, ada yang sebelumnya sudah ditandai Pemkot namun ada juga yang tidak ditandai.

Untuk dia, dia berharap agar Pemkot Ambon berlaku adil terhadap setiap rakyatnya. Jangan berlaku tebang pilih hanya karena adanya satu dan lain hal.

“Alasan Pemkot Ambon terlanjur bongkar karena adanya miskomunikasi, bagi kami itu tidak tepat. Dan sebagain pedagang yang merasa dirugikan akan mengadukan ini ke Polda Maluku,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pedagang yang lapaknya dibongkar juga mengaku kesal dengan ulah tebang pilih Pemkot Ambon.

Sebab, lapak yang dibangun APMA diatas trotoar ternyata tidak dibongkar padahal pembangunan tersebut diatas trotoar dan tidak memiliki izin dari Pemda Maluku sebagai pemilik lahan.

“Lapak dibangun diatas trotoar utama sangat bertentangan dengan aturan, sebab trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan menjadi wadah transaksi jual beli,” kata Hambali salah satu pedagang yang ikut ke DPRD Kota Ambon.

Hambali juga menyayangkan sikap tebang pilih Pemkot Ambon dan mempertanyakan kebijakan pembongkaran yang tjdak adil tersebut.

“Kalau untuk kenyamanan maka pembangunan lapak diatas trotoar sangat mengganggu arus lalulintas dan manusia, tapi kenapa dibiarkan,” katanya lagi.

Untuk itu, Hambali meminta keadilan bagi seluruh pedagang di Pasar Mardika. (TIM)