Pemkot Ambon Simpan 30 M di BNI

AMBON, SPEKTRUM – Dana Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dipindahkan dari Bank Maluku dan Maluku Utara senilai Rp.30 miliar. Dana ini dikhawatirkan turut dipakai atau menjadi korban cash back, dibalik pembobolan dana nasabah oleh Faradiba Yusuf (FY).
Desas desus rumor merebak, dana Pemkot Ambon itu, disimpan pada BNI 46 Ambon, atas andil Nolly Sahumena. Jika ini terjadi, maka yang paling bertanggungjawab adalah Nolly Sahumena Kepala Bidang SDM yang notabene menantu Walikota Ambon.
Informasi beredar, anggaran tersebut dipindahkan ke BNI 46 Ambon guna mendongkrak posisi Nolly Sahumena, yang awalnya hanya pegawai biasa, dan kini menjabat posisi strategis pada bank plat merah tersebut.
Namun soal ini, Nolly yang dikonfirmasi Spektrum di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2019), buru-buru menepisnya. Ia mengklaim, kondisi dana milik Pemkot Ambon tetap aman. “Dana milik Pemkot Ambon aman, tidak kenapa-kenapa,” kata Nolly sambil tertawa.
Nolly menjelaskan, jika keberadaan dana milik Pemkot Ambon itu, telah disimpan pada BNI 46 Ambon jauh sebelum dirinya menjadi pegawai (BNI 46 Ambon).
“Dana Pemkot Ambon yang disimpan di BNI 46 Ambon, sebagai bentuk kemiteraan. Tidak ada sangkut paut dengan saya. Sama juga dengan di Pemkab dan Pemkot 10 kabupaten dan kota di Maluku. Dana ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap perbankan,” kata Nolly menepis.
Selain itu, Nolly mengaku, ia dan seluruh pegawai BNI 46 Ambon siap untuk diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon.
“Seluruh pegawai telah diarahkan untuk siap diperiksa terkait kasus ini. Tergantung siapa yang dipanggil Ditreskrimsus,” tuturnya.
Nolly juga mengaku, telah diperiksa berulangkali seputar posisi (jabatannya) maupun soal laporannya. “Saya hampir setiap hari naik ke Mangga Dua (kantor Ditreskrimsus Polda Maluku), karena dipanggil untuk diperiksa hingga larut malam,” terangnya.
Diketahui, dalama perkara ini, Nolly Sahumena diperiksa dalam posisinya sebagai Kepala Bidang SDM BNI 46 Cabang Ambon, sekaligus sebagai pelapor perkara pembobolan dana nasbah 46 Ambon oleh Faradiba Yusuf. (S-16)