AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan milik Pemerintah Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon diperiksa. Lahan itu untuk pembangunan dermaga dan sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon. Sejumlah saksi, terus diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kamis, 28 Januari 2021 siang, penyidik berhasil memeriksa dua orang saksi dari Negeri Tawiri. SS, pemilik Tanah untuk proyek milik TNI Angkatan Laut itu, dan NDH selaku Saniri Negeri Tawiri. Keduanya diperiksa seputar proses pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri.

“Ya, hari ini benar ada pemeriksaan terhadap 1 orang anggota Saniri Negeri dan pemilik tanah Tawiri. Keduanya diperiksa, sejak pukul 09;20 WIT hingga pukul 12:30 WIT. mreka diperiksa oleh Jaksa I Gede Wiratama dan YE Oceng Almahdaly,” akui Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini via pesan watshapnnya.

Kedua saksi diperika, lanjut Samy, tentu berkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut. Soal materi pemeriksaan lebih detail tentu belum dapat disampaikan secara resmi, karena masih dalam penyidikan.

“Itu materi, dan ranahnya penyidikan. Hanya saja tadi keduanya diperiksa penyidik dengan dicecar 15 sampai 21 pertanyaan,” tulis Samy.

Mantan Kasie Penyidikan Kejati Maluku itu menjelaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti, baik dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan surat atau dokumen terkait pembebasan lahan untuk proyek pembangunan dermaga dan sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri.

“Pada saatnya nanti pasti akan sampai ke sana juga. Yakni, penyidik akan meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada lembaga yang berwenang melakukan audit. Seperti BPK maupun BPKP, namun sampai saat ini memang benar penyidik belum meminta audit. Yang pasti dalam waktu dekat,” ujar Samy, sebelumnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini sebelumnya menuturkan, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan Tim Intelejen, Raja Tawiri Jacob N, Tuhuleruw dengan stafnya diperiksa di Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp.4,3 miliar untuk dermaga TNI AL di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kasus ini dikabarkan, dilaporkan salah satu saniri di Desa Tawiri. Saat itu dirinya mengatakan, kasus dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2016 sampai 2017.

Diduga, untuk memuluskan proses pembebasan lahan, Raja Tawiri nekat mengesampingkan aturan, yakni, dirinya saat itu menunjuk stafnya di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri, SR, yang adalah orang dekatnya, untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.

Padahal sesuai mekanisme, harus Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH yang harus kerjakan, karena yang bersangkutan (DH) masih aktif. Sedangkan JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut uangnyapun tak jelas.

Sampai saat ini, Pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp.1,1 miliar. Seharusnya Pemerintahan Negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp.3,6 miliar. (S-07)