Pattilouw Dijebloskan ke Bui

AMBON, SPEKTRUM – Setelah ditangkap Tim Kejagung di Jambi, Provinsi Jambi, Ridwan Patilouw buronan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara tipikor proyek pembangunan Water Front City Namlea, dijebloskan ke Bui alias Hotel Prodeo, Lapas Kelas IIA Ambon, Jumat (14/11/2020).

Pattilouw terlibat dalam proyel pemvabgunan WFC Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016. Proyek ini milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru, dalam pekerjaannya berujung korupsi.

Terpidana Ridwan Pattilouw, dieksekusi oleh jaksa Ye Oceng Almahdali dan Jaksa Ahmad Bagir ke Lapas, setelah diterbangkan dari Jambi, dan tiba di Ambon sekira pukul 07.15 WIT.

Ridwan sebelumnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejati Maluku di Jl. Sultan Thana RT. 017/RW 00 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Jambi  Provinsi  Jambi, Rabu 11 Oktober 2020.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, saat tiba di Ambon terpidana Tidwan Site Engineer CV. Inti Karya / Konsultan Pengawas itu langsung diarahkan ke Kantor Kejati Maluku untuk mendatangani proses penahanan berdasarkan Vonis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

“Dilakukan penyerahan terpidana dari Tim Intel Kejati Maluku kepada Tim Jaksa di Bidang Pidsus Kejati Maluku dan Kejari Buru untuk dilakukan eksekusi. Setelah itu, terpidana diantar menggunalan mobil tahanan serta pengawalan ketat oleh petugas pengawal  ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi guna menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Sammy.

Dalam putusan PT Ambon itu, selain hukuman 5 tahun, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp. 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan  sesuai putusan Pengadilan Tipikor  pada  Pengadilan Tinggi Ambon  No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON,  tanggal 10 Pebruari 2020.

Penyergapan terhadap Site Enggineer CV. Inti Karya (Konsultan Pengawas) ini, berlangsung di Cadas, Jalan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu 11 November 2020 pukul 10.00 wib, atau pukul 08.00 wit (waktu Maluku).

Pattilow telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dibekuk oleh tim Tabur Kejagung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejati Maluku.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 6 November 2020, pria 44 tahun diketahui merupakan terpidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016.

Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru itu memiliki kerugian mencapai Rp. 6.638.791.370,26. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilow, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Pattilouw di Jambi

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Pattilow diketahui ditetapkan sebagai DPO buron sejak proses banding berlangsung tertanggal 24 Februari 2020. (S-07)