Odie Orno Cs Siap Diadili

Tak lama lagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat diadili di Pengadilan Negeri Ambon. Pasalnya, berkas sudah tahap II. Tiga tersangka yaikni, Odie Orno, Rico Kontul dan Margareth Simatauw. Mereka menjadi tahanan kota, akan bersama-sama mengikuti persidangan perkara dimaksud.

AMBON, SPEKTRUM – Tersangka Desianus Orno alias Odie Orno Cs, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat, milik Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, tunggu naik sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam waktu dekat.

Odie Orno dan dua rekannya, Rico Kontul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kontraktor Pengadaan Barang, Margareth Simatauw akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka saat persidangan nanti.

Dikonfirmasi Kasi.Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, kepastian tiga tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat MBD ini naik ke persidangan, setelah berkas perkara mereka dilakukan tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak akhir pekan kemarin.

“Kan berkasnya sudah tahap II di Kejati. Jadi tidak lama lagi ketiga tersangka sudah naik sidang di Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Kareba, melalui selulernya, Selasa (17/8/2021).

Menurutnya, terhadap status penahanan ketiga tersangka, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pertimbangan yang objektif, ketiganya tidak ditahan, namun dikenakan tahanan kota.

“Ini kan mereka dikenakan tahanan kota. Sehingga nanti barang bukti dan tersangka serahkan ke pengadilan untuk sidang baru menjadi kewenangan hakim lagi. Apakah mereka di tahan di Rutan atau tidak. Kalau di Kejaksaan mereka tahanan kota selama 20 hari ke depan,” tandas Kareba.

Sebelumnya Kareba mengatakan, terhadap berkas perkara dugaan korupsi pengadaan speeboat Kabupaten MBD yang menyeret tiga tersangka itu, JPU telah mengatakan berkas tersebut lengkap untuk dilakukan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Karena itu, kita saat ini tinggal menunggu proses tahap II dari Ditreskrimsus Polda Maluku,” ungkap Kareba.

Menurutnya, tidak lama lagi, berkas ini sudah dilakukan tahap II oleh penyidik ke jaksa penuntut umum Kejati Maluku.

“Pada prinsipnya kita menunggu saja semua pentahapan yang dilakukan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan Oddie Orno dan kawan-kawan ke jaksa. Penyerahan Orno Cs dan barang bukti atau tahap II akan dilakukan pekan ini.

Hal ini juga diakui Dirkrimsus, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya mempersiapkan tiga tersangka itu untuk diserahkan ke jaksa.

“Berkas sudah lengkap atau P-21. Kita tinggal serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa aja,” ujar Eko sebelumnya.

Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp.1.524.600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka dilakukan Januari lalu, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.

Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masing-masing, mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul dan Kontraktor Pengadaan Barang Margareth Simatauw. (TIM)