SPEKTRUM ONLINE. COM, MASOHI – Masyarakat adat Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemerintah Daerah yang hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Raja definitif Negeri Hatu.

Wakil Saniri Negeri Hatu, David Calvin Manuputty bersama sembilan anggota Saniri lainnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Maluku Tengah, Senin, 27/01/2026 menegaskan bahwa, kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas melantik, sementara proses pengusulan Raja merupakan kewenangan penuh negeri melalui badan saniri dan mata rumah. Mereka mengaku telah menjalankan seluruh tahapan sesuai adat dan aturan yang berlaku.

“Kami sudah berproses sejak awal dengan pejabat yang ditunjuk saat itu Hadijah Kibas sejak Januari 2025. Proses itu berjalan sesuai mekanisme negeri. Tapi alasan pemerintah daerah tidak melantik sampai sekarang, kami tidak tahu apa, bahkan pejabat saat ini mengungkapkan dia sudah menjadi pejabat seumur hidup di Negeri Hati,” ungkap Manuputty.

Dikatakan, upaya menemui Bupati Maluku Tengah untuk meminta penjelasan juga tidak membuahkan hasil. Bahkan beberapa kali mereka datang ke kantor daerah namun diarahkan ke bagian pemerintahan tanpa pernah bertemu Bupati secara langsung.

“Kami sebagai masyarakat adat negeri. Kami merasa dipermainkan. Padahal bupati adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat Maluku Tengah, bukan hanya untuk kelompok tertentu,” tegasnya.

Karena merasa dirugikan, masyarakat adat Negeri Hatu melalui mataruma akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN. Gugatan tersebut telah membuahkan hasil.

Dalam salah satu poin putusan PTUN yang dikeluarkan pada November lalu, majelis hakim memerintahkan Pemerintah Daerah Maluku Tengah, dalam hal ini Bupati, untuk segera membatalkan Surat Keputusan pengangkatan Pejabat Negeri Hatu, Sherly M. Marlissa serta melantik saudari Mertensia Hehalatu sebagai Raja Negeri Hatu berdasarkan usulan resmi badan saniri negeri.

Namun hingga kini, putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Bahkan, pemerintah daerah diketahui mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

“Kami heran, pemerintah daerah banding melawan masyarakat. Ini jarang terjadi. Padahal secara logika, pemerintah tidak dirugikan. Justru kami yang dirugikan,” katanya.

Manuputty juga menyoroti masa jabatan pejabat negeri yang telah melampaui batas waktu. Sesuai ketentuan, masa jabatan pejabat negeri maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang. Namun masa jabatan tersebut telah berakhir sejak 22 November 2025.

“Pejabat sudah berakhir masa jabatannya dan bahkan sudah dibatalkan oleh putusan PTUN. Tapi sampai sekarang masih dipertahankan. Ironisnya, pejabat yang bersangkutan malah menyatakan putusan PTUN tidak mendasar,” ujarnya nada kecewa.

Selalu masyarakat adat yang taat hukum, Manuputty menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan keputusan negara yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Itu putusan negara. Siapapun wajib tunduk. Tidak bisa sepihak mengatakan putusan pengadilan tidak mendasar,” pungkasnya. (S 10)